Harga Tanah Jembatan Timbang Dishub Kotim Janggal

    SAMPIT-Pelaksanaan proses jual beli tanah diperuntukan pembangunan Jembatan Timbang, proyek Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika(Dishubkominfo), Kabupaten Kotawaringin Timur, menuai tanda tanya. Betapa tidak, dari pengakuan Budi, selaku kuasa jual bahwa harga tanah yang di beli oleh tim Dishubkominfo adalah sebesar Rp 115 ribu permeter persegi. Namun pada saat finishing pembayaran akhir, harga yang diterima penjual adalah sebesar Rp 111 ribu permeter persegi. Jika di total, harga tanah seluas 1,8 hektare tersebut, bernilai Rp 3 miliar lebih.

    Namun, jika mengacu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harga tanah di pinggir Jalan HM Arsyad, Desa Bengkuang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kotim, tersebut adalah kurang lebih  Rp80 ribu permeter persegi pada tahun 2013. Pembelian tanah ini juga diikuti dengan ganti rugi tanam tumbuh sebesar Rp 17 juta. Untuk proses jual beli ini dilakukan dalam tiga tahap dari tahap I dibeli dengan harga Rp 954.500.000 dengan luas obyek delapan ribu tiga ratus meter persegi. Untuk tahap II di beli dengan harga Rp 1.150.000.000 dengan luas obyek sepuluh ribu meter persegi dan tahap III yakni Rp 912.237.900 dengan luas obyek tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh dua koma lima persegi pada tahun 2014.

    “Tanah ini adalah tanah milik bos saya dan dikuasakan kepada saya dan teman saya. Jadi sejak dulu saya pelihara sehingga ada tanam tumbuhnya,” ungkap Budi.

    Kepala Desa Bengkuang Syamsul, menyayangkan apa yang dilakukan oleh tim Dishubkominfo, dimana pada proses nya banyak tidak dilibatkan. Selain itu, dirinya berharap hal seperti ini tidak terulang kembali karena bisa menimbulkan masalah. “Saya juga pernah di panggil kejaksaan dalan hal ini. Selama 4 jam saya di tanyai dan saya jawab sesuai apa yang saya tahu,” ungkapnya.(raf/beritasampit.com)