Paripurna di DPRD Kotim Nyaris Batal, karena…….

    SAMPIT-Sidang paripurna penyampaian pandangan umum fraksi DPRD tentang RAPBD Perubahan tahun 2016 dan Raperda Perangkat Daerah, Kamis (25/8) nyaris batal dari jadwal yang diagendakan. Rapat yang semestinya digelar pada pukul 09.00 WIB belum juga dibuka lantaran banyak anggota DPRD yang tidak hadir.

    Sejumlah tamu undangan yang datang sempat dibuat bosan menunggu para wakil rakyat tersebut, walaupun pada akhirnya rapat yang nyaris dibatalkan ini bisa dilaksanakan sekitar pukul 10.30 WIB.

    Namun dari 40 anggota DPRD yang ada, hampir sebagiannya tidak hadir yakni sebanyak 18 orang anggota. Meski demikian karena tingkat kehadiran anggota lebih dari 51 persen, sesuai peraturan rapat bisa digelar, walaupun sempat molor hampir satu setengah jam.

    “Masalah kinerja wakil rakyat ini, semuannya kembali kehati nurani masing-masing anggota, meski memiliki kesibukan masing-masing. Namun sebagai yang diamatkan mewakili masyarakat paling tidak dapat meluangkan waktunya, sehingga tidak terkesan lembaga ini berjalan sendiri-sendiri, apalagi jadwal yang ditetapkan sudah jadi kesepakatan bersama dan di buat oleh DPRD sendiri” ungkap Parimus, Wakil Ketua DPRD Kotim.

    Parimus mengakui, sangat memahami para anggota memiliki kesibukannya masing-masing diluar perannya sebagai Anggota DPRD, namun setidaknya tanggungjawab menjalankan tugas juga harus dikedepankan, dimana lembaga ini kekuatannya dari kebersamaan, sehingga dalam mengambi sebuah keputusan dibutuhkan kerjasama.

    Dirinya sangat menyayangkan dengan banyaknya anggota yang mangkir, berdampak dengan terlambatnya agenda rapat yang dijadwalkan. Padahal kebijakan yang dibuat sangat penting dalam membantu kemajuan pembangunan daerah ini.

    “Kami dari unsur pimpinan sangat menyayangkan, jika sebagai anggota DPRD yang dipercaya memegang amanat rakyat tidak memahami maupun menyadari akan tugas dan fungsi tanggungjawabnya. Saya harap para anggota dewan bisa mentaati aturan , jangan sampai kita sebagai lembaga Legislatif yang sudah ditetapkan dalam undang-undang melanggarnya sendiri aturan yang telah disepakati,” tandasnya. (bro/beritasampit.com)