Marukan Sudah Teken APBD Perubahan 2016

    NANGA BULIK – Bupati Lamandau, Ir Marukan, (16/9) baru saja menandatangani berita acara persetujuan bersama DPRD Lamandau terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2016 dalam rapat paripurna 4 masa sidang III tahun sidang 2016 yang berlangsung di aula DPRD Lamandau.

    Dalam rapat paripurna tersebut turut hadir wakil bupati Lamandau, sekda kabupaten Lamandau, asisten, staf ahli, kepala Dinas/badan, pimpinan bank, ketua KPUD Lamandau, tokoh masyarakat dan juga tokoh agama.

    Usai penandatanganan, Ir Marukan dalam samnbutannya mengatakan, sesuai pasal 17 peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2010, apabila pemerintah daerah tidak menyampaikan data dimaksud sesuai tata cara dan batas waktu yang telah ditentukan, maka menteri keuangan RI menetapkan sanksi berupa penundaan penyaluran dana perimbangan sebesar 25 persen dari jumlah DAU yang disalurkan untuk setiap bulannya pada tahun anggaran berjalan.

    Dalam penandatanganan tersebut, perubahan APBD kabupaten Lamandau tahun anggaran 2016 yang telah disetujui yaitu antara lain pendapatan daerah sebesar Rp. 952.336.160.776,-, kemudian belanja daerah sebesar Rp. 980.405.608.006,- terbagi menjadi dua yaitu belanja tidak langsung sebesar Rp. 376.211.143.237,- dan belanja langsung sebesar Rp. 604.194.464.769,-.

    Kemudian yg terakhir adalah pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah, pada perubahan APBD tahun anggaran 2016 bersumber dari silpa tahun anggaran 2015 sesuai hasil audit badan pemeriksa keuangan sebesar Rp125.983.907.771,- kemudain pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp19.730.000.000,- dan pembiayaan Netto sebesar Rp.106.253.907.771.

    “Pembiayaan Netto ini digunakan untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp28.069.447.230,” ungkap Bupati Lamandau, Ir. Marukan dalam sambutannya.(cipt)