Status Tersangkanya Ardianur Bikin Kontraktor Lain Cemas.. Kenapa?

    SAMPIT-Penetapan tersangka yang menyeret nama Ardianur, Direktur CV. Aryagafana dalam pengadaan alat pengukur udara di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kotawaringin Timur belum lama ini, membuat beberapa kontraktor lainnya menjadi cemas.

    Apa sebab, Ardianur menjadi tersangka lantaran kesalahan yang dibuat oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat perencana kegiatan hingga melahirkan pagu anggaran fantastis untuk sebuah sebuah proyek kegiatan.

    Hal ini mendapatkan tanggapan dari pengurus Gabungan Pengusaha Jasa Konstruksi (Gapensi) Kotawaringin Timur, Denny Junaidi. Dia dalam mengikuti lelang proyek pemerintah baik melalui website LPSE (Layanan Pengadaan Secara Electronik), para kontraktor tentu saja melaksanakannya secara professional, karena sifatnya terbuka bagi siapapun.

    Bahkan lanjutnya, kontraktor tidak memiliki akses untuk ikut campur dalam berbagai hal, termasuk harga. Hal ini karena semua sudah jelas tertera pada LPSE.

    “Kalau seperti ini kami merasa dihantui dalam melaksanakan pengerjaan. Karena keberadaan kami dalam pengadaan ini jelas, mengikuti jalur ikut lelang melalui Webside LPSE,” katanya, (13/10/2016).

    Dia juga menambahkan, bahwa sebelum proyek dimenangkan, kontraktor tidak mengenal siapa PPK dalam proyek tersebut, apalagi dalam menentukan harga. Mereka mengetahui setelah menang dan menanyakan itu ke dinas terkait, apalagi jika ada tuduhan mereka bisa ikut campur merekayasa anggaran.

    Menurutnya, semua kontraktor itu melaksanakan pekerjaan secara professional. Apalagi proses tender di LPSE ini dipantau langsung oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dan itu bisa dibuka oleh siapapun melalui webside LPSE.

    “Tentunya kontraktor itu mengerjakan sesuai dengan kontrak. Bagaimana pelaksanaanny, cara mengatasi pos mayor, human eror. Bagaimana terjadi addendum, semua itu jelas dalam aturan,” ungkapnya. Untuk itu dia berharap agar hal serupa tidak terulang lembali, karena kurang jelinya PPK

    dalam sebuah proyek. (raf)