Angkutan Berat Melintas di Jalan Protokol Kota, Bukti Lemahnya Pengawasan

    SAMPIT – Sangat leluasa kendaraan angkutan berat melintas di jalan protokol kota, padahal sangat jelas tidak boleh dilintasi, membuktikan Lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh institusi hukum maupun instansi pemerintah terkait.

    Ironisnya lagi, badan jalan protokol tersebut rusak parah, oleh angkutan berat yang sampai saat ini masih di pertanyakan siapa pemiik truk tersebut.

    “Jalan Ahmad Yani ini sudah lama dan tua, jadi mengalami penurunan kapasitas kekuatan jalan, kami sangat kecewa, lemah pengawasan sehingga sangat leluasa angkutan berat melintas. Sementara kita mensiasati pembangunan dengan maksimal dan sasaran tepat, kenapa ada pembiaran kendaraan masuk,” ungkap Jainuddin Karim, Ketua Komisi IV DPRD Kotim, senin (21/11).

    Bagaimana pun, pemilik angkutan truk harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan itu, selain itu pihak Kepolisian juga diminta tegas menindak pemilik angkutan. Apalagi diduga kuat truk jenis Fuso tersebut mengangkut kayu.

    “Jangan tebang pilih, itu kayu milik siapa, baik pejabat, baik punya petugas hukum, pengusaha atau masyarakat, harus di tindak tegas. Sudah jelas melanggar melintas jalan protokol, bahkan merusaknya, itu harus ditindak biar ada efek jera. Apalagi katanya truk itu mengangkut kayu, juga harus di pertanyakan siapa pemiliknya dan siapa yang memberikan izinnya,” terang Karim.

    Selain itu yang menjadi sorotan Politikus dari partai Gerindra tersebut, yakni masih banyak kendaraan angkutan berat yang masih menggunakan Plat Nomor luar daerah, padahal sangat tegas dari Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, menginstruksikan kendaraan angkutan yang beroperasi di Kalteng wajib menggunakan Plat nomor Kalteng.

    “Saya lihat kendaraan berat yang terbalik di jalan protokol kemarin, itu plat nomornya dari luar daerah. Saya sangat miris, intruksi gubernur saja telah di abaikan. Harusnya aturan harus benar-benar di tegakan, jangan sampai dibiarkan begitu saja, lihat saja dampaknya sudah sangat merugikan, bukan hanya bagi masyarakat tetapi juga daerah,” tandas Karim. (ilm/beritasampit.com)