Syahrin Daulay Penjabat Sekda Kalteng Gantikan Siun Jarias

    PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Siun Jarias resmi diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian tersebut di tuang dalam Surat Keputusan Keputusan yang ditandatangani oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo karena jabatanya sudah lebih dari 5 (lima) Tahun.

    Hal ini diungkapkan Oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah, Saidina Aliansyah usai mengikuti rapat di DPRD Provinsi, Kamis (15/12/2016).

    “Iya pak Siun Jarias sudah diberhentikan dan Keputusan Presiden terkait pemberhentiannya sudah dipegang oleh pak Siun Jarias per 14 Desember 2016 kemarin,” ungkapnya.

    Pemberhentian Siun Jarias sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, melalui persetujuan Mendagri dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

    “Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 5 Tahun 2015 jabatan Sekda hanya sampai lima tahun. Jadi Pak Siun sudah lebih dari lima tahun. Coba Hitung, pak Siun dilantik jadi sekda pada Bulan April tahun 2011 dan seharusnya berakhir Bulan April Tahun 2016,” jelasnya.

    Dengan diberhentikannya Siun Jarias Sebagai Sekda, Lanjut Saidina, Agar tidak ada kekosongan jabatan Sekda. Pemerintah Provinsi Kalteng telah mengirimkan usulan Nama untuk menjadi Penjabat Sekda Prov Kalteng kepada Mendagri.

    “Pada tanggal 9 Desember 2016, Mendagri memberikan persetujuan terkait pemberhentian Sekda dan mengangkat Penjabat Sekda. Dan Pada Tanggal 14 Desember 2016 Terbit Surat Keputusan Presiden terkait pemberhentian Siun Jarias dan Pengangkatan Syahrin Daulay sebagai Penjabat (Pj) Sekda Prov Kalteng,”tandasnya. (nata/beritasampit.com)