Laporan Dana Kampanye Paslon Di Deadline 20 Desember

    PANGKALAN BUN – Seluruh pasangan calon (paslon) yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Tahun 2017, wajib menyerahkan Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPSDK) masing-masing, di deadline paling lambat Selasa 20 Desember 2016. Hal tersebut dikatakan Awaludin Komisioner KPU Kobar, kepada awak media Minggu (18/12).

    Menurut Awaludin, apabila dana yang diterima para paslon kelebihan maka dana tersebut wajib diserahkan ke kas Negara. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2016. Ayat 1, menyebutkan, paslon perseorangan dan partai politik (parpol) atau gabungan parpol.

    “Yang menerima sumbangan melebihi ketentuan, dilarang menggunakan dana yang dimaksud. Kelebihan dana sumbangan tersebut juga wajib dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian, masih dalam pasal ayat yang sama, kelebihan dana sumbangan yang diterima itu harus diserahkan ke kas negara. Paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir”,ungkapnya.

    Ditambahkan Awaludin, penyerahan kelebihan dana sumbangan kampanye yang diterima paslon ke kas Negara itu dilakukan dengan difasilitasi oleh pihak KPU.

    “Bunyi pasalnya memang begitu. Ya harus dilaksanakan”,imbuhnya.

    Terpisah,Kepala Bagian Hukum Sekretariat KPU Kobar, Suradi menjelaskan, terdapat ketentuan terkait nilai paling banyak dana sumbangan kampanye yang boleh diterima paslon, dari tiap parpol, perorangan maupun dari tiap kelompok atau badan usaha swasta.
    “Ketentuan itu diatur dalam Pasal 7 PKPU Nomor 13 Tahun 2016. Jumlah maksimal penerimaan dana sumbangan kampanye tiap paslon ini berlaku untuk segala bentuk sumbangan. Baik berupa uang, barang maupun jasa.Dana sumbangan kampanye yang diterima dari parpol atau gabungan parpol, dibatasi maksimal Rp750 juta untuk tiap parpol,atau untuk dana sumbangan yang berasal dari kelompok atau badan hukum swasta.”,ujar Suradi.

    “Sementara untuk dana kampanye yang berasal dari sumbangan perseorangan, batas maksimal nilainya lebih sedikit. Yakni paling banyak Rp75 juta.Semuanya wajib dilaporkan setiap paslon ke KPU, paling lambat 20 Desember 2016,“beber Suradi.(man/beritasampit.com)