Maksimalkan Tim Pora di tiga Jalur Masuk ke Kalteng

    PALANGKA RAYA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan lebih meningkatkan  pengawasan terhadap Wisatawan asing yang berada di seluruh Wilayah Kalteng, Pengawasan tersebut nantinya akan di implementasikan dalam operasi  yang bersifat rutin dan keadaan yang dianggap insidentil.

    Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Provinsi Kalteng, Agus Purwanto, mengatakan selama dokumen keimigrasian terpenuhi sudah tentu  tidak bisa berbuat apa-apa. Namun sebaliknya, apabila dokumen keimigrasian tidak terpenuhi oleh para wisatawan asing, maka akan segera dilakukan penindakan karena dianggap sebagai imigran gelap.

    “Kita sudah punya Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) dan  ini yang kita fokuskan. Tentang undang-undang keimigrasian kita, yang berkaitan dengan tenaga kerja. Apabila  tenaga kerja secara teknis domainnya Kementrian Tenaga Kerja, tapi kalau keimigrasian, pengawasanya kami,” jelas Agus Purwanto usai  acara Serah Terima Jabatan Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM Kalteng yang baru, menggantikan Pondang Tambunan, dikantor Kemenkumham provinsi Kalteng Kota Palangka Raya, Kamis (29/12).

    Dirinya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya insan pers untuk bersama-sama dengan cara mensosialisasikan dan ikut mengawasi keberadaan orang asing dengan dokumen keimigrasian yang ada serta menginformaskan ke instansi terkait.

    “Tidak hanya itu, kerja sama dengan aparat Kepolisian, TNI, Instansi dan Lembaga terkait, perlu lebih ditingkatkan lagi. Terkadang terjadi kecolongan ketika orang asing bisa saja tidak terdeteksi karena masuk ke ruang-ruang yang belum menjadi tempat pengawasan rutin,”ucapnya.

    Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng, Habib Said Ismail menyampaikan, di sejumlah perkebunan kelapa sawit yang ada di Kalteng ditemukan sejumlah tenaga kerja asing, namun tidak sebanyak yang ada di Jakarta.

    “Cuman kita pengen tahu, dulu di tahun 2011 banyak terjadi deportasi terhadap orang China yang bekerja di Kalteng dengan tidak melengkapi dokumen yang sah. Karena mungkin saja sekarang ini kurang pengawasan,” ujar Habib.

    Disampaikanya, Kalteng sendiri ada tiga pintu masuk baik darat, laut dan udara seperti di Kabupaten Kotawaringin Timur (Sampit), Kotawaringin Barat (Pangkalan Bun), Akses Perbatasan dengan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

    Jika terkonsentrasi di Palangka Raya, tentu dapat lebih mudah melakukan pengawasan. Habib meminta kepada Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM yang baru agar dapat menugaskan ke Bidang Devisi Imigrasi untuk melakukan pemantauan agar tidak terjadi kecolongan.

    Tidak hanya itu, pemantauan juga dilakukan agar angka pengangguran di Kalteng nantinya bertambah dengan adanya kedatangan Tenaga Kerja Asing yang ilegal. Ada kata legal seperti resmi sebagai pekerja, visa untuk bekerja dana  syarat-syarat lainnya, tidak menjadi sebuah persoalan.

    “Kalau legal itu tidak menjadi masalah, tapi kalau mereka datang menggunakan visa turis, pariwisata dan segala macam, kita meminta untuk dikembalikan,” pungkasnya. (nata/beritasampit.co.id)