Wow..Sehari, Polres Lamandau Amankan 3 Tempat Jual Miras

    NANGA BULIK-Dalam Operasi cipta kondisi (Cipkon) Polres Lamandau yang telah dilakukan Sabtu (14/1) kemarin, anggota Polres Lamandau yang dipimpin Kasat Narkoba, berhasil mengamankan penjual miras di 3 (tiga) tempat dalam waktu sehari.

    Tiga tempat yang berhasil diamankan dalam sehari tersebut, yaitu di Trans Lokal, RT 10, kecamatan Bulik kabupaten Lamandau, kedua di desa Purwareja RT 15, kecamatan Sematu Jaya, kabupaten Lamandau dan yang ketiga di desa Jangkar Prima RT 13 kelurahan Jangkar Prima kecamatan Sematu Jaya.

    KaPolres Lamandau, Johanes P. Siboro, SH, S.I.K dalam press release menjelaskan, pada saat personel polres Lamandau melaksanakan kegiatan razia yang dipimpin oleh kasat narkoba polres Lamandau. Anggota langsung mendatangi tiga tempat tersebut yang dicurigai memiliki dan menjual minuman beralkohol, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan minuman beralkohol jenis anggur merah cap orang tua, bir hitam cap guinness dan vodka mix, selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke kantor polres Lamandau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    Lebih dijelaskannya, dalam pengamanan tersebut berhasil diamankan sebanyak 79 minuman beralkohol, yaitu terbagi di desa Jangkar Prima sebanyak 21 bungkus plastik yang berisi arak, kemudian di Trans Lokal sebanyak 21 minuman beralkohol jenis bir hitam merek guinness, anggur merah cap orang tua dan vodka mix. Dan yang terakhir di desa Purwareja sebanyak 37 minuman beralkohol jenis arak, bir Bintang dan anggur merah cap orang tua.

    Hal tersebut jelas tindak pidana pelanggaran peraturan daerah yaitu menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat izin yang syah dari bupati kabupaten Lamandau, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 JO pasal 12 ayat 1 peraturan daerah kabupaten Lamandau dan nomor 06 tahun 2011, tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

    “Kurungan paling lama 6 (enam) Bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50 juta,” ungkap Johanes.

    Dilanjutkannya, pihak Polres Lamandau akan terus melakukan operasi secara acak (random) sehingga dalam peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Lamandau bisa diminimalisir.(cipt/beritasampit.co.id)