Keren.. Tekan Penyalahgunaan Lem dan Alkohol, Pemkab Pulang Pisau Akan Buat Perda

    PULANG PISAU – Asisiten I Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Susilo I Tamin mengatakan bahwa pemerintah berencana memasukan pembatasan pembelian lem, alkohol serta obat-obatan yang masuk dalam obat keras yang sering disalahgunakan generasi muda di daerah setempat dalam Prolegda.

    “Rencana ini adalah masukan dari sebagian masyarakat yang tidak ingin generasi muda di daerah ini rusak mentalnya akibat penyalahgunaan barang-barang tersebut,”ucap Susilo, Rabu (3/2/2017).

    Diakuinya, barang-barang tersebut kerap disalahgunakan, bahkan dengan mudah didapatkan di sejumlah toko di daerah setempat. Apakah nantinya dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang minuman beralkohol yang saat ini menjalani pembahasan di DPRD setempat, atau dibuat terpisah untuk dimasukan dalam Prolegda Tahun 2018 mendatang.

    Jika pembatasan pembelian barang diatas itu sudah diberlakukan di sejumlah daerah, tentu pemerintah setempat juga harus memberlakukan hal yang sama untuk menyelamatkan generasi muda di daerah setempat.

    Susilo juga meminta kepada sejumlah toko yang menjual lem, alkohol, obat keras, dan alat medis lainnya agar bisa lebih jeli untuk menjual kepada masyarakat karena bisa disalahgunakan kepada hal-hal yang bersifat negatif.

    Upaya menghindarkan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan bagi kalangan remaja, maka organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait harus bisa melakukan sosialisasi akan bahaya penggunaan lem, alkohol, obat keras, dan alat medis secara berlebihan.

    “Bukan hanya merusak mental, tapi juga berdampak pada kepada keinginan pemerintah untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas,” tegasnya. (pra/beritasampit.co.id)