Apa Maksudnya??? Makin Group Ingin Pengakhiran Hubungan Kerja Buruh Bukan PHK

    PALANGKA RAYA – Pertemuan mediasi antara buruh dengan perwakilan perusahaan Makin Group sore ini (6/7/2017) masih berlangsung. Pertemuan dilakukan di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, jalan Yos Sudarso nomor 2.

    Dalam proses mediasi yang dilakukan sore ini Slamet, perwakilan Perusahaan dari Makin Grup, mengatakan bahwa mereka mengajukan tawaran bukan pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi pengakhiran hubungan kerja yang diajukan oleh pihak pekerja.

    “Bagi perusahaan sebagai dasar utama pertimbangan adalah kemampuan perusahaan, maka dari itu kami mengajukan penyelesaian dengan formula kesepakatan bersama pengakhiran hubungan kerja bukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)”

    “Berkaitan dengan hal ini kami perlu pertimbangan lagi sesuai kemampuan perusahaan, berkaitan dengan data jumlah pekerja yang mau mengakhiri hubungan kerja datanya mari kita verifikasi bersama” demikian disampaikan Slamet.

    Sedangkan para buruh melalui Koordinator Wilayah SBSI menegaskan ” Bagi kami pengakhiran hubungan kerja atau apapun namanya adalah haram dibicarakan diawal, penghentian hubungan kerja adalah sikap paling akhir dalam kasus seperti ini. Terkait kasus PHI ini yang terjadi adalah PHK apapun namanya”

    Secara khusus pada awal pertemuan Hardi Rampai, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng mengatakan permasalahan ini harus selesai dan buruh berhenti melakukan aksinya.

    “Gubernur sudah mengetahui permasalahan ini, beliau sangat prihatin dan secara khusus meminta kasus hubungan industrial ini segera diselesaikan” demikian disampaikan Hardi Rampai.

    Sampai saat ini pertemuan masih dijeda terkait jumlah buruh yang akan diakomodir dari pertemuan mediasi ini. Pihak dinas dan SBSI memegang data berjumlah 425 orang buruh sedangkan dari perusahaan ada perbedaan data.

    (Rr/beritasampit)