Ini Syaratnya Menjadi Tenaga Kontrak Promkes dan Fasilitator STBM Pada Dinkes Kapuas

    ​KUALA KAPUAS – Penerimaan tenaga kontrak sebanyak 26 orang promosi kesehatan (Promkes) dan 1 orang fasilitator sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dimulai dari tanggal 6 s/d 19 Februari 2017 .

    Sebagaimana yang dilansir Ketua panitia penerimaan tenaga kontrak, Masran S Sos, yang menjadi syarat-syaratnya diutamakan ber KTP Kabupaten Kapuas dan berpendidikan S1 kesehatan masyarakat untuk tenaga kontrak promkes.

    Selain itu juga katanya, untuk fasilitator STBM harus berpendidikan S1 kesehatan masyarakat jurusan kesehatan lingkungan atau S1 kesehatan masyarakat yang memiliki jenjang pendidikan D3 kesehatan lingkungan dan diutamakan mempunyai pengalaman sebagai fasilitator STBM.

    “Untuk usia maksimal 38 tahun. Serta mempunyai kemampuan menggunakan komputer dan internet,” ungkap Masran. (hd/beritasampit.co.id)