Mentung dan Suriyansah Lakukan Pledoi, JPU Ajukan Replik Pada Kasus Pembunuhan Adolof Gabriel

    SAMPIT – Pengadilan Negeri Sampit (7/3/17) kembali mengelar sidang pidana kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis 6 Oktober 2016 lalu.

    Pembunuhan itu terjadi sekira pukul 18.30 WIB di PT AKPL Desa Pemantang Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur yang dilakukan oleh Mentung dan Suriansyah dengan korban atas nama Adolof Gabriel.

    Korban merupakan Kepala Unit PAM Tajur Baras Estatet PT Agro Karya Prima Lestari Desa Pemantang, Mentaya Hulu.

    Dalam sidang tersebut Kuasa Hukum para terdakwa Yasmin SH membacakan isi Pledoi di depan Hakim bahwa pada pasal 170 ayat (1) KUHPidana barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain atau barang di hukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan penjara.

    Kemudian pasal 170 ayat (2) KUHPidana dan pasal 170 ayat (2) ke-3 adalah pasal yang sama dengan mengacu pada ayat (1), maka unsur di muka umum tentunya melekat pula pada ayat (2) ke-3 tersebut.

    “Sehingga kami menilai unsur delik yang di uraikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) jelas keliru karena tidak menyertakan unsur dimuka umum,” ujar Yasmin SH, (7/3/2017).

    Dia juga mengatakan menurut Prof Dr Jun Andi Hamzal dalam bukunya menyebutkan Delik-delik tertentu (Speciele Delicte) di dalam KUHP yang di maksud kekuasaan yang di lakukan di muka umum atau di sebut pula kejahatan terhadap ketertiban umum yaitu di tempat orang banyak (Publik) dapat melihat perbuatan kekerasan tersebut.

    “Berdasarkan hal-hal yang kami uraikan di atas dimana salah satu unsur pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tidak terbukti, maka seharusnya para terdakwa di bebaskan dari dakwan dari JPU khususnya dakwaan kesatu Primaer maupun Subsidaer tersebut. Bahwa dalam dakwaan JPU juga menyertakan dakwaan Alternatif yakni pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-KUHP,” ungkapnya.

    Sementara dalam sidang tersebut JPU mengajukan Replik di depan hakim dan sidang akan di lanjutkan pada Kamis 9 Maret 2017 mendatang. (im/beritasampit.co.id).