​Kades Nyalon Lagi Wajib Serahkan LPJ Akhir Tahun ke Bupati

    SAMPIT – Apa kabar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 8 Kecamatan, 81 Desa se Kabupaten Kotawaringin Timur. Sampai saat ini, ternyata masih banyak kepala desa yang belum menyerahkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) akhir tahun ke Bupati Kotim.

    Padahal LPJ merupakan salah satu syarat untuk mencalonkan diri kembali bagi calon Incumben menjadi kepala desa. Ini berkaitan juga dengan pasca polemik Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pilkades di Kotim.

    Tentunya, masih banyak persyaratan yang masih belum dipenuhi oleh Bakal Calon Kades.Terutama oleh Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali pada 2017 ini.

    Sesuai dengan peraturan Perda tersebut ada 4 ayat dari 6 yang mengatur persyaratan bagi kepala desa yang mencalonkan diri. Ayat (1) berbunyi, Bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali dalam pemilihan Kepala desa selain memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan (2), wajib mendapatkan izin cuti dari Bupati dan menyampaikan laporan dimasa akhir jabatan melalui Camat.

    Sedangkan dalam ayat (2) Pasal tersebut megatur bahwa Kepala Desa wajib menyerahkan surat izin cuti dari Bupati kepada pihak Panpilkades masing-masing desa yang sebelumnya dia pimpin.

    Dalam ayat (3) dan (4) di atur bahwa Kepala Desa diberikan cuti semenjak ditetapkan sebagai calon sampai dengan pelaksanaan terpilihanya calon Kepala Desa tersebut. Selain itu Sekertaris Desa mengambil alih pemerintahan desa atas penetapan Bupati atas usul Camat.

    Sejauh informasi di dapat, sampai saat ini puluhan Kepala Desa di 8 Kecamatan tersebut masih banyak yang belum memberikan laporan pertanggungjawabannya kepada bupati.

    “Kades Rubung Buyung sampai saat ini belum menyerahkan LPPD, Bukit Raya, Parit, Sudan, Pelantaran, Sungai Ubar, itu yang deretan Kecamatan Cempaga dan Cempaga Hulu saja,” ungkap FS salah satu Panitia di Kecamatan Cempaga Hulu, Rabu (15/3/2017) pagi.

    Meskipun demikian ada beberapa Kades yang belum mendaftarkan diri ke pihak Panitia lantaran masih berbenturan dengan LPPD tahun 2016 tersebut.

    (drm/beritasampit.co.id)