​Mandra Akhirnya Berulang Tahun di Lapas

    SAMPIT – Masih ingatkah anda dengan Ahmad Badarudin alias Badar alias Mandra (18) warga jalan Christophel Mihing, Gang Ikhlas, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim.

    Tersangak pencurian burung dengan sangkarnya di jalan Plantan II Kecamatan MB Ketapang pada malam hari awal Februari lalu dan sempat kabur dari sel Mapolres Ketapang pada awal bulan Maret 2017 lalu.

    Mandra harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi dan merayakan ulang tahunnya di Lapas klas IIB Sampit. Dia juga meninggalkan kekasihnya yang sedang hamil 4 bulan. Dirinya nekat mencuri burung hias hanya untuk menambah uang pembayaran barak yang ditingalinya bersama sang kekasih.

    Perkara kasus pencurian yang dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tersebut telah memasuki masa pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Senin (3/3).

    Saat disidik jaksa Lilik SH, tersangka mengaku mencuri satu ekor burung hias beserta kandang di rumah korban Budianto Salim yang berada di Jalan Plantan II, Kecamatan MB Ketapang pada malam hari awal Februari lalu.

    “Setelah saya berhasil mengambil burung saya lalu menyimpan hasil curian itu dibarak yang saya di Jalan Sari Gading, Kecamatan Baamang. Kemudian esok harinya saya mendatangi sebuah toko jual/beli burung. Namun saya tidak mengetahui jika pemilik toko itu merupakan orang yang saya curi,” kata Mandra sambil menunduk.

    Untuk diketahui, tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama yakni pencurian dengan pemberatan yang dihukum pidana penjara selama satu tahun lebih. Kini tersangka resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Sampit, hingga proses persidangan berakhir.

    (im/beritasampit.co.id)