​Bos Tambang Emas Ilegal Akan Dipenjara 10 Tahun dan Denda Rp 1,5 Miliar

    SAMPIT – Bos penambang emas ilegal di Dusun Sei Ubi, Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) Senin (17/4).

    Aktivitas yang termasuk kedalam golongan galian C tersebut tidak mengantongi surat izin.
    Kapolres Kotim AKBP Johannes P Siboro melalui Kasat Reskrim AKP Erwin TH. Sitomorang mengatakan dari hasil penyidikan tersangka mengakui bahwa lahan yang digunakan sebagai tempat penambangan emas tersebut merupakan miliknya pribadi.

    Penambangan batu mulia dilokasi tersebut sudah dilakukan kurang lebih selama satu tahun. “Pelaku berinisial UN warga Parenggean tersebut ditangkap oleh Kepolisian Sektor Parangean pada Kamis (13/4) pekan lalu dan sudah ditahan di Mapolres Kotim beserta barang bukti satu unit mesin pompa air, satu unit mesin dompeng dan beberapa selang air,” kata Erwin saat ditemui beritasampit.co.id.

    Penangkapan tersangka merupakan laporan warga yang mengatakan ada penambangan emas tanpa izin dikawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikkan, petugas menemukan adanya lubang seluas 50 meter dengan kedalaman mencapai 3 meter dan didalam nya ada dua orang yang sedang melakukan aktivitas penambangan.

    Dengan disaksikan ketua RT dan beberapa orang saksi, petugas melakukan penangkapan. Kemudian kedua orang tersebut beserta barang bukti (BB) telah diamankan ke Mapolres Kotim untuk diproses lebih lanjut.

    “Sudah dilakukan penyidikan, hanya si bos yang dijadikan tersangka, sementara satu orang anak buahnya hanya dijadikan saksi, untuk sementara ini, tersangka dijerat pasal 158 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” tegas Erwin.

    (im/beritasampit.co.id)