​Dalam Sepekan Terkahir, Polsek Kumai Berhasil Meringkus 3 Penjual Miras

    PANGKALAN BUN – Dalam sepekan, aparat Polsek Kumai berhasil meringkus tiga penjual minuman keras (miras) berbagai merek. Tiga perkara itu terungkap dalam operasi penyakit masyakarat (pekat) menjelang lebaran.

    Kapolsek Kumai, AKP Hendry mengatakan tiga pelaku tindak pidana ringan itu di antaranya, Jamaiyah yang diamankan,warga Jalan Abdul Kadir, Gang Khibandar RT 06 Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kumai. Pelaku kedapatan menyimpan dan menjual miras lokal jenis arak putih.

    “Saat digeledah di kediamannya, Jamaiyah tak berkutik saat anggota menemukan barang bukti berupa arak putih yang dikemas dalam 5 botol mineral ukuran 600 dan 20 liter yang disimpan di dalam kamar tidurnya di dalam sebuah karung,” kata Hendry, Kamis (11/5/2017).

    Kemudian, Rabu (10/5/2017) pukul 08.30 WIB, polisi mengamankan Jafar, warga Jalan Padat Karya RT 04, Kelurahan Kumai Hilir. Dari kediamannya didapat barang bukti 3 botol miras jenis arak putih yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 mili liter dan 1 botol ukuran 330 mili.

    “Pada hari yang sama juga sekitar pukul 12.00 WIB, kami mengamankan Narsih, seorang ibu rumah tangga warga Jalan Achmad Yani Kilometer 18, RT 11, Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai,” ujarnya.

    Dari tangan Narsih, polisi mengamankan barang bukti minuman keras jenis arak sebanyak 31 botol yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 mili dan 1 botol anggur merah.

    “Ketiga pelaku tindak pidana ringan ini sudah diamankan berserta barang bukti guna sidik lanjut. Perbuatan ketiga pelaku ini terbukti melanggar Pasal 2 Junto Pasal 6 Perda Nomor 13 Tahun 2006,” ungkapnya.

    CAPENYA SAJA POLISI MERINGKUS PENJUAL MIRAS

    Terpisah Muksian Hidayat, salah seorang tokoh masyarakat Kumai, mengatakan capenya saja Polisi, meringkus penjual minuman keras (Miras), karena setelah diproses di Pengadilan, hukumannya sangat ringan hanya dengan denda uang Rp 1 juta.

    “Kalau, hukumannya dalam Perda 13/2006 masih belum direvisi, sampai kiamat juga, tetap saja para penjual miras masih ada. Karena dengan perda tersebut tidak membuat efek jera. Coba dengan denda Rp 500 juta atau Rp  1 milliar mungkin akan jera,” beber Mauksin.

    (man/beritasampit.co.id)