​Pihak Berwenang Wajib Tertibkan THM yang Masih Buka Saat Ramadan

    SAMPIT – Setiap bulan Ramadan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) selalu mengeluarkan surat edaran dan teguran kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) agar supaya menghentikan aktivitasnya selama bulan Ramadan berlangsung.

    Tujuanna agar dapat saling menghormati dan menghargai bagi umat muslim yang menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan. Namun, masih disangkan ada beberapa THM yang buka dan tidak mengindahkan aturan tersebut.

    Sekretaris Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Hj. Salasiah meminta supaya pihak yang berwenang dapat memantau jika memang ada THM yang buka pada bulan Ramadan.

    “Diharapkan pihak yang berwenang dapat menindak keberadaan THM yang buka saat Ramadan. Jika memang ada, dimohon agar supaya ditertibkan,” ujar Salasiah,  Jum’at (2/5/2017).

    Sedangkan Sinar Kumala, yang juga anggota Komisi I DPRD meminta, jika THM melanggar ketentuan aturan yang dibuat pemerintah daerah maka perlu tindakan serius daari pihak berwenang seperti Satuaan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegasnya.

    “Kalu memang ada aturan dari pemerintah daerah yang tidak memperbolehkan THM buka pada bulan Ramadan dan tidak diindahkan, Satpol PP wajib menindak tegasnya,” ujar Ketua Fraksi partai Golkar tersebut.

    Dia juga mengharapkan, supaya bulan suci Ramadan jangan sampai ternodai oleh tempat buran malam dan meminta semua pihak untuk memantaunya.

    (fzl/beritasampit.co.id)