Dua Hari, Tujuh Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Amankan

    PALANGKA RAYA – Korem 102/Panju Panjung bersama Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC), Brigade Kalaweit, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) mengamankan Ribuan batang Kayu Ilegal yang diangkut oleh tujuh truk pada Selasa (30/5) dan Rabu (31/5/2017) yang lalu di Desa Telaken Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas.

    Kepala BPPHLKH Wilayah Kalimantan, Subhan, mengatakan penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat. Dari tangkapan itu disita tujuh truk berisi kayu jenis Banuas, kurang lebih 50 meter kubik.

    “Dari hasil penangkapan gersebut tujuh supir truk sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih diamankan di kantor SPORC,”ungkapnya kepada wartawan saat rilis di Kantor SPORC, Palangka Raya, Senin (5/6/2017).

    Menurut Subhan, kerugian negara yang ditaksir dari kegiatan perambahan hutan dan Kayu Ilegal tersebut sebsar Rp.250 juta. “Bila ditotalkan seluruh kayu kurang lebih 1.050 batang. Para tesangka ini kami amankan untuk efek jera dan tidak berhenti sampai disini akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,”ucapnya.

    Ketujuh supir tersebut berinisial VS (42), JM (37), IS (45),HY (43), SH (25) dan SR (34). Tersangka dijerat pasal 83 ayat I Huruf b Jo Pasal 12, pasal 88 jo pasal 11 UU RI Nomor18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman lima tahun dan atau denda Rp 2,5 miliar.Sementara itu, Kasi Intel Korem 102/Pjg Kolonel Dedi menyebut semua ditangkap karena tidak memiliki dokumen resmi angkutan. “Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen angkutan. Jadi memang tidak ada sama sekali dokumen,” ungkapnya.

    Perwira TNI ini menambahkan pengungkapan ini merupakan wujud nyata jajaran TNI untuk memberantas illegal loging atau kejahatan lain terkait kehutanan bersama BPPHLHK.

    “Ini diungkap karena ada informasi dari masyarakat bahwa diwilayah tersebut ada kegiatan ilegal loging. Kemudian kami lakukan pendalaman karena kegiatan perambahan tersebut Pemerintah Kalteng tidak mendapatkan pendapatan,”tutupnya. (nt/beritasampit.co.id)