​Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan Saat Penerimaan Siswa Baru

    SAMPIT – Dalam proses penerimaan siswa baru dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat tak jarang ada pihak sekolah yang mengenakan pungutan.

    Untuk itu pada penerimaan siswa baru di Kotawaringin Timur (Kotim), anggota komisi III DPRD, H. Abdul Sahid memberikan imbauaan kepada semua sekolah agar tak melakukan iuran dan pungutan dalam bentuk apa pun.

    “Jangan ada sekolahan yang melakukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan pada saat penerimaan siswa baru tahun ini,” ujar Sahid, Senin (12/6/2017).

    Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menekannkan kepada pihak sekolah di Kotim agar mematuhi aturan tersebut. “Pihak sekolah khususnya kepala sekolah tidak diperbolehkan memungut uang untuk dapat masuk sebagai siswa baru di sekolah yang dia pimpin,” katanya.

    Sahid berharap semua sekolah di Kotim dapat bebas dari pungutan yang dapat membebankan orang tua siswa yang ingin memasukan anak mereka untuk mengenyam pendidikan.

    “Kami berharap semua sekolah di Kotim bebas pungutan, kasihan orang tuanya jika dibebankan dengan pungutan yang tidak sesuai aturan dan ketentuan. Dan untuk dinas terkait supaya dapat mengawasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini,” tutupnya.

    (fzl/beritasampit.co.id)