​Bisnis Minuman Keras Online di Sampit Akhirnya Terbongkar Oleh Polisi

    SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) telah membongkar bisnis minuman keras melalui jejaring media sosial. Kali ini, Polres Kotim mengamankan sebanyak 277 botol miras impor tanpa izin edar.

    Saat Pres Releas di Polsek Baamang, Kapolres Kotim, AKBP Muchtar Supiandi Siregar SIK mengatakan, Tersangka penjual minuman keras adalah Yudha Pranata (37) warga Perumahan Tidar, Gang Mandiri Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang yang telah 3 tahun berada di Sampit, namun baru 2 tahun memulai bisnisnya.

    “Selama ini, tersangka memasarkan minuman keras impor melalui akun media sosial yang ni Instagram. Jika ada pembeli, maka tersangka langsung mengantar minuman keras itu ke alamat pembeli, sekaligus menerima pembayarannya,” ungkap Muchtar, Sabtu (15/7/2017).

    Kejadian berawal dari laporan masyarakat, Polisi yang juga melakukan patroli melalui media sosial, mulai menyelidiki aktivitas tersangka yang memasarkan minuman keras secara online.

    “Tadi malam, polisi memancing tersangka dengan mengaku sebagai pembeli untuk menggali informasi hingga akhirnya mengetahui tempat tinggal tersangka dan mengamankan barang bukti dan tersangka,” terang Muchtar

    Lanjutnya, baru kali ini kita mengungkap bisnis miras secara online berkat giat polsek baamang. Didalam rumah Yudha tidak menjual, namun ada sistem yang dibuat untuk menjual secara online. Dari ratusan miras yang disita rata-rata impor dan original, sedangkan Yuda mengaku mendapatkan barang tersebut dari Jakarta.

    “Tersangka akan kita proses dengan Tindak Pidanan Ringan (Tipiring),” tegasnya. Dalam sebulan Yudha mendapatkan untung dikisaran 3-6 juta rupiah dalam satu bulan, ia menjual miras mulai dari harga Rp 350.000 sampai dengan Rp 1.500.000 adapun kerugian miras yang akan dimusnahkan oleh polres kotim yang ia dapatkan sedikitnya Rp 70 juta.

    (jmy/beritasampit.co.id)