​Desa ini Tantang Desa Lain Pampang Spanduk APBDes, DPRD Beri Jempol

    SAMPIT – Desa Patai,Kecamatan Cempaga, merupakan desa satu-satunya yang saat ini berani memasang spanduk laporan keuangan dana desa periode Tahun 2017. Dari beberapa desa di Kecamatan Cempaga dan Kecamatan Cempaga Hulu sosok desa yang minim pendapatan daerahnya ini menguji nyali desa-desa lain di Kotim ini pada umumnya.

    Berdasarkan informasi dihimpun pemasangan spanduk anggaran tersebut baru-baru ini dipasang oleh pihak pemerintahan desa setempat agar bisa di baca oleh semua masyarakat Desa itu sendiri,dan secara bersama memantau perkembangan penggunaan ADD yang tidak sedikit tersebut.
    Desa Patai merupakan desa kedua setelah beberapa waktu lalu Desa Basirih Hulu,Kecamatan Mentaya Hilir Selatan memasang spanduk anggaran di tempat umum sekitar kantor desanya tersebut.

    Iman selaku salah-satu tokoh masyarakat Desa Patai sangat mengapresiasi tindakan pemerintah desa setempat yang mana memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memantau penggunaan dana desa tersebut.

    “Sekarang tinggal pengawasan saja, keterbukaan iti perlu, kita harap desa-desa lain di Kotawaringin Timur juga bisa mengikuti, kita tantang mereka,berani atau tidak,” ungkap Iman Jumat (21/7/2017) tadi sore.

    Sayangnya dikonfirmasi terpisah PJ Kades Patai belum bisa memberikan informasi lebih detail terkait apa yang menjadi motivasi kedepannya terkait pemasangan spanduk APBDes tersebut,lantaran nomor HP yang bersangkutan tidak aktif dihubungi wartawan via telepon selulernya tadi sore.

    Meskipun demikian anggota Komisi I DPRD Kotim Sinar Kumala sangat mengapresiasi sekali langkah pemerintahan Desa Patai yang mana sudah menjalankan amanah UU Desa Nomot 6 Tahun 2016 tersebut.

    “Kita berikan jempol, tentunya kami dari komisi satu sangat mendukung langkah ini, karena dengan demikian masyarakat tidak lagi salah persepsi terkait penggunaan anggaran, kenapa demikian, karena selain bisa mengetahui secara detail penggunaan anggarannya,masyarakat juga bisa memantau pakta dilapangan,” tutur Ketua Praksi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

    Dia juga menyebutkan wajin di ketahii dan dijalankan oleh setiap Kepala Desa, bahwa dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tersebut ada Pasal yang memerintahkan setiap Kepala Desa wajib memberikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakatnya atau Publik.

    “Masyarakat bisa mempelajarinya apabila ada Kepala Desa yang melanggar aturan ini, karena memang pada prinsifnya setiap Kepala Desa wajib menjelaska atau melaporkan setiap kegiatan di pemerintahannya kepada masyarakat atau publik,” timpalnya. Sementara itu dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 BAB VI, Pasal 68 Poin (1) huruf A tentang hak masyarakat desa yang berbunyi.

    Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintahan Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, Pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan kemasyarakatan desa.
    Hal inilah yang menurut Sinar Kumala sampai saat ini masih tidak terpenuhi, dimana hanya sebagian masyarakat yang SDM nya menunjang bisa memahami hal ini.

    Bahkan dia juga mengharapkan segi pembinaan dan pemberdayaan masyarakat bisa menjadi perhatian utama para kepala desa di Kotawaringin Timur ini.
    “Sudah saatnya keterbukaan publik itu dilaksanakan oleh setiap pemimpin di Desa, kita minta masyarakat yang memahami hal ini mengajarkan kepada warga lainnya dimana seperti yang dituangkan undang-undang tersebut,”tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)