Tak Cukup Bukti, AM Dibolehkan Pulang

    PALANGKA RAYA – MA (21) yang sebelumnya diamankan aparat kepolisian Polsek Pahandut, di sekitar SMP N 2 Palangka Raya akhirnya dilepaskan pada Minggu (23/7/2017) pagi. MA hanya dimintai keterangan sebagai saksi mata.

    Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu mengatakan sampai saat ini pihaknya masih belum ada menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran beruntun emapat sekolah dasar tersebut. 

    “Pihak kepolisian menahan seseorang untuk dimintai keterangan hanya 24 Jam karena tidak cukup bukti. Namun, Handphonep MA dikirim ke Mabes Polri untuk pengecekkan lebih lanjut,”ungkap Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu kepada beritasampit.co.id, Minggu (23/7/2017).

    Terkait barang bukti botol, Lanjut Pambudi, mengatakan bahwa botol  yang berisi bekas bensin yang ditemukan tidak jauh dirinya diamankan MA tidak mengakuinya.

    “Yang bersangkutan tetap dalam pengawasan kelolisian,”ucapnya. (nt/beritasampit.co.id)