​DPRD Kembali Tuding Pemkab Seenaknya Ubah RKA

    SAMPIT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Tmur menuding pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) merubah rencana kerja anggaran atau RKA secara sepihak. Perubahan RKA tersebut diketahui seluruh kalangan legisaltif DPRD Kotim setelah dalam documen pelaksanaan anggaran (DPA) dalam APBD setiap tahunnya.

    Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli mengatakan pihaknya menduga kuat TAPD Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan perubahan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang telah diketuk dan menjadi kesepakatan bersama antara pihak legislative dan Eksekutif pada APBD murni tahun 2016 lalu.

    “Jika memang ini benar, berarti pemerintah daerah telah melakukan pelanggaran serius, kami tidak akan mentolerir lagi persoalan ini apabila terjadi ditahun anggaran berikutnya,” ujar Jhon Krisli, Senin (24/7/2017) saat memimpin rapat membahas laporan pertanggung jawaban (LKPJ) bupati tahun 2016 tersebut.

    Politisi PDI Perjuangan ini juga mengatakan, yang namanya pemerintahan itu adalah eksekutif dan legislatif kedua element tersebut tidak dapat dipisahkan terlebih untuk persoalan komitment bersama dalam sebuah pelaksanaan program pembangunan didaerah ini dan itu harus dipahami.

    “Tetapi disini kami lihat Pemda main sendiri mereka seenaknya rubah RKA yang sudah disepakati bersama saat pembahasan APBD, perubahan itu diketahui setelah kami cek di Documen Pelaksanaan Angggaran (DPA) telah terjadi banyak perubahan tanpa sepengetahuan DPRD,” jelas Jhon.

    Sementara itu menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur, Halikinoor mengatakan perubahan terhadap DPA yang dimaksud tersebut terjadi karena dalam pelaksanaan program Pembangunan di daerah tetap mengacu kepada tiga hal.

    Dijelaskannya, pelaksanaan program pemerintah daerah pada prinsipnya mengacu kepada tiga hal ada yang perlu meminta persetujuan DPRD melalui Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang dibahas dan disepakati bersama, ada juga yang hanya sebatas persetujuan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Sekretaris Daerah (Sekda).

    Namun Halikinoor juga memastikan ditahun anggaran periode berikutnya, tidak akan terjadi lagi perubahan anggaran sepihak.”Kami hanya menginginkan seluruh program yang sudah direncanakan bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya dan hubungan yang sudah harmonis antara legislatif dan eksekutif bisa tetap terjalin sampai seterusnya,” ujarnya.

    (drm/beritasampit.co.id)