​Pergantian Kadisdukcapil Kotim Keliru, Benarkah ? 

    SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Dadang H Syamsu ingatkan pihak eksekutif dalam artian Bupati Kotawaringin Timur, H. Supian Hadi keliru dalam mengangkat dan memberhentikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotim, pada pelantikan 27 Juli, bulan lalu.

    Disebutkan Dadang, sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 bahwa yang berwenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependuduan di provinsi dan kabupaten/kota dalam artian Disdukcapil Kotim, bukan bupati, akan tetapi kewenangan Kementerian.

    “Kalau sesuai aturan itu keliru, seharusnya pihak eksekutif melihat aturan terlebih dahulu, kalau begini bagaimana nasib Disdukcapil bisa terbengkalai kalau begini urusan administrasi penduduk,” ujar Dadang, Selasa (8/8/2017).

    Memang sesuai aturan Kemendagri Nomor 76 Tahun 2015 pasal 6 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan kabupaten/kota harus diangkat oleh menteri atas usulan bupati/walikota melalui gubernur.

    Dan dipertegas UUD No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, juga peraturan acuan dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat, pada pasal 70 yang menyatakan bahwa setiap keputusan menjadi tidak syah apabila dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang.

    (fzl/beritasampit.co.id)