​Ini Penjelasan Plt Sekda, Mengapa PAD Kotim Turun

    SAMPIT – Plt Sekda Kotim, H. Halikinoor, SH., MM, menjelaskan masalah pungutan sumbangan pihak ketiga sudah dikoordinasikan kepada gubernur, bahwa untuk jatah pembagian 70% untuk Kotim.

    Hal itu karena belum adanya pungutan sampai saat ini yang dilakukan pemerintah Provinsi, untuk memungut sumbangan kepada pihak ketiga. Akan tetapi gubernur menyarankan untuk tidak memungut terlebih dahulu.

    “Sebenarnya PAD tidak turun tapi Kita dilarang memungutan sumbangan pihak ketiga menunggu regulasi dari Pemerintah Provinsi,” terang Halikin, usai rapat KUA-PPAS di DPRD Kotim, Senin (14/8/2017).

    Sebelum ada kebijakan gubernur lanjut Halikin, jumlah sumbangan pihak ketiga sudah dapat Rp 4,5 miliar lebih. “PAD sumbangan pihak ketiga sebelum diambil alih propinsi sebesar Rp 4,5 miliar kita dapat diawal tahun 2017,” ucapnya.

    Ia juga berharap semoga provensi segera melaksanakan semua itu supaya bisa membantu PAD kotim “Jadi karena itu sifatnya sumbangan kita tidak bisa memaksa,” jelasnya

    (bnr/beritasampit.co.id)