​Dituduh Curi Ayam, “Parang” Tito Suwanda Melayang

    SAMPIT – Tito Suwanda alias Wandi (27) Warga Jalan Tjilik Riwut Km 6, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang yang berprofesi sebagai pekerja serabutan tersebut terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran nekat membacok Pusai penjaga walet karena kesal dirinya dituduh mencuri ayam.

    Kejadian tersebut terjadi hari Minggu (25/6/2017) lalu, pukul 22.00 Wib di samping sebuah warung di Jalan Samekto, RT 12 RW 4, Kelurahan Baamang Hulu. “Saya dituduh mencuri ayam padahal saya tidak melakukan itu, makanya saya kesal,” ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit, Selasa (15/8/2017).

    Dilokasi itu, Tito Suwanda membacok tersangka berkali-kali, hingga membuat korban merintih kesakitanAkibat perbuatannya itu tangan kanan, kiri, kepala, dahi, leher, dada, tangan sebelah kanan, bahu, punggung luka dan mengakibatkan 10 mata luka membuat korban sempat tidak bisa beraktivitas karena mendaptakan prawatan di rumah sakit Dr Murjani Sampit.

    “Saya sangat emosi saat itu, tidak terima saya di tuduh asal-asalan karena saya sendiri bukan pelakunya,” tegas tersangka. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal Pasal 351 (2) KUHPidana tentang penganiayaan dihukum dengan penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

    (im/beritasampit.co.id)