​Tersandung Kasus Hukum, Otjim Resmi Digulirkan Dari Partai Golkar

    SAMPIT – DPD Partai Golkar melayangkan surat permohonan pergantian Otjim Supriyatna sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kepada Pimpinan DPRD setempat.

    Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Sekretaris DPD Golkar Kotim, Joni Abdi, saat ditemui wartawan di kantor Lembaga Legisaltif DPRD Kotim, Selasa (15/8/2017).

    Joni menjelaskan, pengiriman surat dengan Nomor: 188.44/319/2017 tentang peresmian pemberhentian tidak hormat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur masa jabatan 2014-2019 atas nama H. Otjim Supriatna, S.Hut.

    “Surat yang kami serahkan ke dewan pun ada lampiran surat dari DPD yang menginstruksikan fraksi untuk menindak lanjuti persoalan yang bersangkutan untuk segera diberhentikan. Suratnya baru saja tadi kita serahkan ke sekretariat dewan,” ujar Joni.

    Joni melanjutkan, alasan DPD Partai Golkar Provinsi Kalteng sebelumnya menyepakati hasil rapat pleno untuk PAW Otjim antara lain yang bersangkutan dianggap merugikan partai karena tidak aktif lagi setelah ia ditahan dan tersandung kasus hukum.

    Selain itu, kata dia, dalam tata tertib dewan jelas disebutkan enam kali tidak ikut paripurna berturut-turut sudah melanggar dan dapat diajukan pemberhentian oleh partai yang bersangkutan.

    Sementara itu ketika ditanya sejauh ini siapa yang akan diajukan untuk menggantikan posisi Otjim Supriatna sebagai anggota dewan, pasca putusan pengadilan tipikor palangkaraya selama satu tahun kurungan penjara atas kasus tindak pidana korupsi.

    Otjim Supriatna menjadi tersangka kedua yang sudah ditahan dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 3,257 miliar yang bersumber dari DAK DR 2001 di Dinas Kehutanan. Saat itu, Otjim menjabat sebagai kepala dinasnya.

    Joni Abdi menjelaskan sesuai dengan surat keputusan Gubernur Kalteng Nomor: 188.44/320/2017 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kotawaringin timur sisa masa jabatan tahun 2014-2019 digantikan oleh H. Supriadi, MT, S.Sos.

    Abdi berharap kekosongan anggota mereka di DPRD Kotim segera terisi setelah proses PAW yang mereka ajukan ke DPRD Kotim. Karena kekosongan kader mereka itu sendiri sudah cukup lama.

    (drm/beritasampit.co.id)