​Lagi, Polisi Sita Ratusan Miras Ilegal di Sampit

    SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil menyita ratusan botol minuman keras (Miras) lokal maupun Impor, Rabu (23/8/2017) malam, pihak Polres Kotim kembali berhasil menyita sedikitnya ada 215 botol miras yang terdiri dari berbagai jenis Miras.

    Kapolres Kotim, AKBP. Muchtar Supiandi Siregar S.IK melalui Kabagops Kompol M Ali Akbar menerangkan, pada waktu tersebut pihaknya menyita sedikitnya 215 botol miras baik itu miras Lokas maupun Miras Impor.

    Barang tersebut disita dari dua warung yang berada di JalanJendral Sudirman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.

    “Miras tersebut kami sita dari dua pemilik yakni Pramono alias Jenggot dengan banyak 155 botol, yang terdiri dari 26 botol arak putih, 13 botol iccland vodka, 7 botol whisky mansion house, 12 botol anggur merah, 16 botol malaga, 9 botol guinness, 50 botol bir putih anker, dan 10 Botol bir putih bintang,” ungkap Kompol M Ali Akbar, Kamis (24/8/2017) siang.

    Katanya, sedangkan warung yang kedua ialah milik Slamet Konyanto, dimana pihaknya berhasil menyita sebanyak 72 botol miras, yang terdiri dari bir hitam 22 botol, bir bintang 48 botol, dan dua botol anggur merah. “Semua barang bukti sudah kami amankan, dan pemiliknya juga kami periksa, guna mengetahui dari mana miras tersebut mereka dapat,” lanjutnya

    Tambahnya, sedangkan untuk penanganan kasus itu sendiri pihaknya serahkan kepada pihak Polsek Ketapang untuk menindak lanjutinya. “Untuk penanganan kasus ini sudah kami serahkan kepada Polsek ketapang. Hal ini guna untuk melakukan proses lebih lanjut,” demikiannya

    (jmy/beritasampit.co.id)