​Selisih 10 Menit Dari Sampit, Ditpolair Polda Kalteng Amankan 640 Potong Kayu di Kapuas

    KUALA KAPUAS – Hanya selisih 10 menit, jajaran Ditpolair Polda Kalteng berhasil menggagalkan penyelundupan kayu bulat di dua Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini, tepatnya pada Minggu (27/8/2017) malam di perairan DAS Kabupaten Kapuas.

    Kabupaten Kotawaringin Timur, sendiri pihak Ditpolair Polda Kalteng, mengamankan 300 potong kayu rakit, di perairan Sungai Lamiring, pada pukul 22.15 WIB, di Das Kapuas, tepatnya di Perairan Desa Sungai Kapar, Kecamatan Mentangai, Kru dari kepolisian KP XVIII-2007 Ditpolair Polda Kalteng ini berhasil mengamankan ratusan kayu pada pukul 22.05 WIB.

    Dirpolair Polda Kalteng, Kombespol Badarudin Senin (28/8/2017) tadi sore juga mengungkapan, diawali laporan masyarakat jakarannya kemudian melakukan kegiatan patroli rutin di perairan Desa Sungai Kapar tersebut.

    “Saat melalukan giat patroli rutin otu, anggota kita ada menemukan Kapal atau Kelotok, Ces yang sedang menarik rakit kayu log, sebanyak kurang lebih 640 batang. Setelah dilakukan pengecekan ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen yang syah,” ungkapnya.

    Sayangnya dalam pengungkapan kasus itu, polisi tidak berhasil menangkap tersangka yang sempat melarikan diri pada saat proses penambatan rakit kayu log tersebut. “Pelaku melarikan diri dengan menggunakan kelotok ces pada kondisi malam hari dan gelap, kemudian anggota melaksanakan pengamanan Barang-Bukti dan selanjutnya di bawa ke Kapuas untuk pengamanan lebih lanjut,” jelas Badarudin.

    Dia juga menegaskan saat ini pihaknya masoh terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang di duga melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tersebut. “Untuk tersangka dalam proses lidik,barang bukti juga sudah kita amankan di Kapuas,” tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)