​DPRD Kotim Apresiasi Kinerja Bea Cukai Sampit, Sita Ribuan Botol Miras 

    SAMPIT – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Hero Harapanno Mandouw mengapresiasi langkah Bea Cukai Sampit sudah mengamankan sejumlah barang ilegal yang berpotensi merugikan pajak negara.

    “Kinerja Bea Cukai Sampit patut kita apresiasi, kita pantau dan saat ini sangat bagus sehingga sudah banyak barang ilegal yang diamankan dan tidak sedikit yang juga sudah dimusnahkan,”katanya, Minggu (10/9/2017) kepada wartawan disampit.

    Menurutnya kerjasama antar lintas instansi antara bea cukai, pihak kepolisian dan TNI kedepannya juga diharapkan tetap terjalin dengan baik dengan saling koordinasi dan  meningkatkan kinerja sehingga barang-barang ilegal asal luar negeri maupun lokal bisa dicegah masuk ke daerah ini.

    “Dari segi pajak jelas memang kita sangat dirugikan, selain itu, yang namanya ilegal tentu kita belum tahu kualitasnya seperti apa,”jelasnya.

    Dia juga mendukung dengan langkah Bea Cukai yang mengintruksikan kepada masyarakat kotim, apabila ada menemukan dan mendapat informasi peredaran barang ilegal segera melaporkan kepada Bea Cukai dan aparat keamanan.

    Sementara itu seperti diketahui, jajaran instansi Bea Cukai Sampit belum lama ini telah mengamankan sedikitnya 3.510 botol atau sekitar (2.477,7 liter) miras, tanpa dilekati pita cukai dari sebuah toko, di desa sebabi kecamatan telawang kotim, milik pria berinisial (AG) yang sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh penyidik.

    “Kami mengamankan 3.510 botol dengan kadar alkohol dan merek yang berbeda. Dari jumlah tersebut, 156 botol miras Mansion House Vodka, 108 botol miras Mansion House Whisky,156 Anggur Putih Orang Tua, 234 Anggur Merah Orang Tua, dan sisanya sebanyak 2.854 botol arak tradisonal minuman beralkohol tidak dilekati dengan pita cukai,”ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, Hartono.

    Sebagai tindak lanjut kasus ini, pemilik AG pemilik toko penjual minuman keras tersebut ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Sampit dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

    “Penetapan status tersangka sekaligus penahanan terhadap pemilik toko kami lakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali berturut-turut, tersangka akan dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1955,” Jelasnya.

    Ditambahkannya, dalam kasus ini Bea Cukai Sampit telah menyelamatkan uang negara dari potensi kerugian akibat penjualan minuman berakohol tanpa disertai pita cukai sebesar Rp.185.012.100 (Seratus Delapan Puluh Lima Juta Dua Belas Ribu Rupiah.

    (drm/beritasampit.co.id)