​Yansen Binti Tetap Jadi Sekum DAD Kalteng

    PALANGKA RAYA – Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah tetap mempertahankan posisi Yansen Binti sebagai Sertaris Umum DAD Kalteng sampai adanya Putusan lembaga peradila yang berkekuatan Hukum Tetap dan Pasti.

    Hal ini disampaikan Ketua DAD Kalteng, Agustiar Sabran melalui Ketua Tim Sembilan Rahmadi G Lentam kepada awak media saat jumpa pers di Betang Hapakat Jalan RTA Milono, Palangka Raya, Senin (11/9/2017).

    “DAD Kalteng menegaskan untuk menghormati dan mengimplementasian Hak Asasi Manusia (HAM), kedudukan Yansen Binti sebagai sekertatis Umum(Sekum) DAD Kalteng tetap dipertahankan sampai dengan adanya putusan lembaga peradilan yang bekekuatan hukum tetap dan Pasti,” ucapnya. Tidak ada Justifikasi sebelum ada proses peradilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan pasti.

    Tim sembilan menegaskan siapa saja pej abat penyidik atau siapapun tanpa kewenangan yang diberikan oleh undang-undang menyebarluaskan informasi yang bersifat rahasia yang berasal dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.

    “Maka kami DAD Kalteng akan mengambil sikap jika ini merugikan DAD kalteng. terlebih penyataan-pernyataan yang merugikan lepentingan masyarakat adat dayak Kalteng. karena selama ini banyak sekali yang seolah-olah ini hasil pemeriksaan yang seharusnya dokomennya rahasia negara yang seharusnya diungkapkan untuk pembuktia,” tegasnya.

    (nt/beritasampit.co.id)