​Waaah…Polisi Perketat Keluar Masuk Kotim, Ada Apa Ya ?

    SAMPIT – Akhir-akhir ini beredar kabar bahwa ada sejumlah anak yang diberikan obat jenis PCC oleh orang tak dikenal yang menyebabkan beberapa anak harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Polisi Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akan memperketat penjagaan pintu masuk dan keluar Kabupaten Kotim, baik itu pintu jalur darat maupun jalur laut.

    Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Yonals Nata Putera mengatakan. Terkait dengan beredarnya isu tersebut, dirinya belum bisa memastikan apakah obat jenis terbaru itu sudah ada masuk ke Kabupaten Kotim atau belum.

    “Saya belum bisa pastikan apakah sudah ada masuk ke Kotim apa belum, karena wilayah kotim ini luas. Selain itu, selama ini kami juga nelum ada mendapat laporan terkait beredarnya obat tersebut di Kotim,” kata AKP Yonals Nata Putera, Kamis (14/9/2017) sore.

    Lanjutnya, meskipun belum bisa memastikan, pihaknya saat ini terus melakukan upaya antisipasi, yakni dengan cara memperketat pintu keluar masuk Kabupaten Kotim, baik itu melalui Jalur darat, laut dan udara. Katanya, Bahkan pihaknya juga pada saat melakukan Giat UKL (Unit Kecil Lengkap) pada saat malam hari selalu memeriksa semua barang-barang serta kendaraan yang masuk ke Kabupaten Kotim.

    “Setiap malam kan kami selalu melakukan Giat UKL untuk memeriksa barang-barang yang masuk, selain itu, pihak Polsek KPM (Kawasan Pelabuhan Mentaya) jiga selalu melakukan pengecekan terhadap barang bawaan penumpang, apabila ada barang yang menxurigakan akannlangsung diamankan.”ungkapnya.

    Tambahnya, obat jenis PCC tersebut menurutnya adalah obat keras yang biasa digunakan untuk para penderita penyakit jantung. Selain itu, pihaknya juga belum mengetahui apakahbobat tersebut produksi rumahan (Home industri) atau buatn pabrik atau perusahaan.

    “Kita juga belum tau, apakah obat tersebut produksi rumahan atau pabrik, selain itu, kami juga belum bisa memastikan apa saja kandungan dalam obat tersebut sebelum diperiksa oleh pihak BPOM.”ucapnya

    “Karena siapa tau saja obat itu ada di produksi pabrik, namun ada seseorang yang ingin menjatuhkan pabrik itu dengan cara memproduksinya di rumah (Home Industri) dengan meniru atau menjiblak merek serta nama obat tersebut. jadi saya masih belum bisa memberikan kesimpulan dan statemen lebih, karena ini masih asas praduga tak bersalah, demikiannya.

    (jmy/beritasampit.co.id)