​Dana Panas Rp 41 Miliar Berpeluang Terserap

    SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Jhon Krisli mengatakan bahwa pengesahan RPBD-P 2017 tidak dapat terlaksana karena belum adanya kesepakatan. Hingga pada saat dirinya memimpin sidang menawarkan adanya voting untuk mengambil keputusan tetap hasilnya buntu dikarenakan hasil voting yang berimbang.

    Sehingga paripurna pun tidak dapat dilangsungkan karena waktu yang sudah melebihi tata tertib persidangan DPRD. “Tidak dapat dialnjutkan lagi, jadi ini akan kita serahkan ke Banmus untuk membahas jadwal selanjutnya,” terang Jhon, Sabtu (16/9/2017). Kemudian mengenai peluang akan terjadinya penganuliran hasil rapat kompilasi yang diputuskan bahwa dana 41 miliar untuk di SILPAkan, politisi PDIP ini mengatakan peluang tersebut masih ada sebab APBD-P 2017 belum di sahkan.

    “Bisa saja nanti berubah karena inikan masih bersifat rancangan kecuali kemaren saat paripurna sudah di sahkan dan di ketuk palu, sedangkan sekarang masih bersifat rancangan bisa saja nanti terjadi revisi kembali dan akan dibahas kembali oleh badan anggaran DPRD ” tutur politisi PDIP tersebut.

    Sebelumnya kesepakatan sidang kompilasi DPRD Kotawaringi Timur (Kotim), yang menetapkan dana sebesar Rp 41 miliar yang bersumber dari pengalihan dana proyek multiyer jalan Cempaka Mulia-Kampung Melayu untuk di SILPAkan dan tidak dapat terserap untuk mengakomodir program pada usulan mitra kerja setiap komisi pada APBD perubahan 2017. Karena hal tersebutlah akhirnya membuat paripurna pengesahan APBD-P 2017 mengalami detlok.

    Sehingga sidang paripurna yang digelar Jum’at (15/9/201) kemaren siang hingga sore hari, akhirnya belum dapat diputuskan karena belum adanya kesepakatan dari separu anggota dewan yang hadir saat paripurna. Sehingga Jhon Krisli pimpinan sidang menskor paripurna tanpa batas waktu hingga dijadwalkan ulang oleh Badan Musyawarh DPRD Kotim.

    (fzl/beritasampit.co.id)