​Apakah Boleh Dana Multiyears Rp 41 Miliar Dialihkan? Ini Penjelasan Ketua DPRD Kotim

    SAMPIT – Dana multiyears proyek jalan Cempaka Mulia – Kampung Melayu sebesar Rp 41 miliar sekarang menjadi perdebatan saat pembahasan RAPBD-P tahun anggaran 2017 sehingga RAPBD sampai pada saat ini belum jelas akan hasilnya.

    Permasalahan mendasar kenapa sebagian dari anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), yang sebagian besar dari Komis IV ngotot tidak adanya pengalihan dana tersebut karena ditakutkan akan timbul permasalahan kedepannya karena pengalihan dana multiyear tersebut.

    Akan tetapi saat beritasampit.co.id meminta penjelasan dari Ketua DPRD Kotim, yang sekaligus menjabat ketua Badan Anggaran (Banggar), Jhon Krisli mengatakan bahwa dana proyek tahun jamak (multiyears) itu boleh saja untuk di alihkan dengan mekanisme dan alasan yang jelas.

    “Boleh itu dialihkan apa lagi pada RAPBD perubahan, namanya juga perubahan jadi wajar aja bila ada yang berubah ataupun bergeser. Karena kalau untuk proyek tersebut gak mungkin lagi terkejar, karena terbebtur masalah status kawasan, jadi itulah sebagai alasan kuat kenapa dana Rp 41 miliar tersebut meki digeser untuk mengakomodir program DPRD lainya,” terang Jhon, Senin (18/9/2017).

    Politisi PDPI inipun menjelaskan bahwa prosedur pengalihan ini akan mereka bahas hingga kepusat untuk merevisi nota kesepakatan pembayaran proyek multiyear senilai Rp 41 miliar yang harusnya cair pada tahun ini mesti di revisi kembali supaya tidak terbentur dan bermasalah seperti pandangan beberapa anggota DPRD yang tidak setuju akan pengalihan dana tersebut.

    “Makanya kita bersama eksekutif akan merevisi nota kesepakatan yang sudah ditanda tangani untuk pencairan dana Rp 41 miliar dulunya. Kami akan berangkat ke pusat kekementrian keuangan bersama mereka untuk membahas ini. Gampang aja paling ada yang direvisi sedikit saja gak terlalu lama lah,” jelasnya.

    (fzl/beritasampit.co.id)