Rahmadi G Lentam: Terkait 4 ASN Dijadikan Tersangka, Penyidik Polda Telah Mengabaikan Putusan MA

    PANGKALAN BUN – Terkait 4 ASN Kabupaten Kobar, yang telah dijadikan tersangka oleh Polda Kalteng, berarti sebelumnya Penyidik dari Polda Kalteng, telah mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA), tentang penolakan tanah milik (Alm) Brata Ruswanda. Dan dimenangkan Pemkab Kobar sebagai pemilik lahan demplot pertanian.

    “Karena dalam hal in,waktu itu penyidik memposisikan diri seolah-olah sebagai hakim peradilan sehingga berani memastikan bahwa tanah, aset, barang milik daerah itu milik (Alm) Brata Ruswanda maupun ahli warisnya,” jawab Rahmadi, saat dikonfirmasi beritasampit.co.id, Jumat (29/9/2017) melalui telepon selulernya.

    “Saya angat heran dan terkejuit, dengan adanya kriminalisasi terhadap 4 ASN yang menjadi klienya, dengan tuduhan penggelapan. Padahal, posisi mereka saat menjabat sebagai pengguna, penyimpan dan pengurus barang (aset) di Dinas Pertanian Kobar,” kata Rahmadi.

    Lanjut Rahmadi, jadi keempat ASN itu, terkesan secara bersama-sama turut serta sebagai pelaku menggelapkan tanah milik almarhum Brata Ruswanda. Bila tanah tersebut milik almarhum Brata Ruswanda, kenapa gugatan yang bersangkutan sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri, juga ditolak oleh Mahkamah Agung, dengan berkekuatan hukum tetap. Sesuai putusan MA No.3120K/PDT/2014.

    Kalau yang bersangkutan dan ahli waris merasa itu sebagai pemilik, maka sesuai pasal 572 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mereka wajib membuktikan bahwa tanah aset milik Pemda itu milik mereka. “Nah pembuktian mengenai itu milik mereka, sudah ditolak oleh Mahkamah Agung,” imbuh Rahmadi, bicara karena mengacu pada putusan Mahkamah Agung bernomor 3120 K/PDT/2014.

    Menurutnya, tanah yang disengketakan itu tercatat sebagai aset pemerintah sejak tahun 1973. Kala itu, Brata Ruswanda masih sebagai kepala Dinas Pertanian setempat. “Memperoleh status Hak Pakai tahun 1974. Itu pun berdasarkan permohonan dari almarhum Brata Ruswanda, bukan pribadi, ketika yang bersangkutan menjabat sebagai kepala dinas pertanian. Suratnya juga sudah ditemukan yang aslinya. Pada 1 April 1974 dia mengajukan permohonan hak pakai, untuk dan atas nama Dinas Pertanian, Peternakan Kabupaten Kobar,” beber Rahmadi.

    Terpisah, Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, saat jumpa pers Senin (25/9), telah memperlihatkan bukti surat pernyataan Pengajukan Permohonan Hak Pakai, Untuk dan Atas Nama Dinas Pertanian, Peternakan Kabupaten Kobar yang dibuat dan ditandatangani (Alm) Brata Ruswanda, kepada para wartawan. (man/beeitasampit.co.id)

    Editor: DODY