Berkas Perkara Pungli Expo Seruyan,  Segera Dilimpahkan ke PN Sampit  

    KUALA PEMBUANG-Kejari Seruyan sudah menerima pelimpahan berkas Tahap II dari Penyidik Polres Seruyan, terkait kasus Pungli terhadap lapak pedagang Expo Seruyan 2017.

    Tersangka berjumlah 3 orang dari Even Organizer (EO) Expo HUT Kabupaten Seruyan, yang ke 15 tahun itu, dibidik Pasal 368 junto Pasal 55 (1e) dari KUHP drngan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

    “Pelimpahan berkas perkara tahap II, atas nama ND, YH dan SO audah lengkap,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Seruyan Akwan Annas, SH, Jumat (6/10/17).

    Karena sudah dinyatakan lengkap, lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan secepatnya menyelesaukan berkas penuntutan. Diperkirakan Rabu (11/10/17) akan dilimpahkan ke PN Sampit.

    “Sebisa mungkin akan menyatukan berkas perkara mereka (tersangka pungli, red) ini ke Pengadilan. Sebab jika tidak akan menimbulkan terjadinya kesalahan teknis dan sekaligus bisa menyulitkan para saksi-saksi memberikan keterangan didepan Hakim,” katanya. (rdi/beritasampi.co.id)

    Editor: A. Uga Gara