MANTAP !!!, Pemkab Pastikan Bayar Ganti Rugi Lahan Masyarakat, Kapan Ya…?

    KASONGAN – Masyarakat Katingan di Tiga Kecamatan tidak perlu kawatir tekait lahan mereka yang terkena lokasi pembangunan Pemerintah, pasanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan akan membebaskan lahan milik masyarakat di tiga wilayah kecamatan. Diantaranya lahan di wilayah kecamatan Katingan Tengah, Katingan Hilir dan Katingan Kuala. 

    Hal itu dibenarkan oleh Drs H.Jainudin Sapri selaku ketua Tim Penyelesaian Sengketa Tanah,Rabu (11/10/2017). Menurut Jainudin, untuk pembebasan lahan di wilayah kecamatan Katingan Tengah yaitu di desa Telok, dengan alasan untuk pembangunan jalan dan jembatan Telok. Lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan jalan dan jembatan Telok ini jumlahnya sekitar 14 titik. Yang kedua, pembebasan lahan masyarakat di kecamatan Katingan Hilir untuk kebutuhan perluasan Kebun Raya Katingan di Jalan Tjilik Riwut KM 12, persis di samping kawasan obyek wisata Bukit Batu – Kasongan. Sedangkan pembebasan yang ketiga` adalah lahan di kecamatan Katingan Kuala, tepatnya di antara desa Jaya Makur dengan desa Subur Indah, dengan jumlah sekitar 2 hektar.

    “Di atas lahan ini nantinya akan dibangun gudang Bulog oleh Pemkab Katingan melalui dinas terkait,” sebut Jainudin, yang juga menjabat sebagai Asisten I di Setda Katingan ini.

    Jainudin menjelaskan, untuk masing-masing lahan masyarakat di tiga wilayah kecamatan sudah dilakukan pengukuran dan disaksikan oleh masing-masing Camat dan masing-masing Kepala Desa (Kades)-nya. Bahkan, lahan-lahan tersebut sudah clear and clean, tanpa adanya sengketa dari siapapun juga. sehingga, pada saat pengukuran dalam keadaan lancar tanpa kendala/hambatan berarti.

    Terkait jumlah ganti rugi yang akan digelontorkan Pemkab kepada masing-masing pemilik lahan, baik di kecamatan Katingan Tengah, Katingan Hilir maupun di kecamatan Katingan Kuala. Menurutnya akan dibayar secara bertahap. “Hal ini mengingat keterbatasan anggaran. Sedangkan untuk besaran permeternya tidak bisa sekehendak pemilik lahan, tapi sudah ada ketentuan/regulasi yang mengaturnya,” jelasnya.

    Ia mengatakan bahwa pada waktu dulu menggunakan tim 9 untuk menetapkan nilai ganti rugi dimaksud, namun sekarang tidak berlaku lagi. Untuk itulah Pemkab dalam hal ini menggunakan Tim Indevenden dari kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel). Tim ini dalam bekerja memang benar-benar professional. Sedangkan  yang akan melakukan pembayaran ganti rugi nanti bukan lagi di bagian Pemerintahan tapi sudah menjadi wewenang  dan tanggung jawab Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Katingan.

    Jainudin menjelaskan bahwa kisaran dana yang akan dianggarkan untuk membayar ganti rugi lahan tersebit di atas dari Rp 2 miliar. “Oleh karena anggaran terbatas, saya berharap kepada sema pemilik tanah yang akan diganti rugi di tiga kecamatan ini agar bersabar menunggunya,” harapnya. (ar/beritasampit.co.id).

    Editor : Edy Ruswandi