Setia Budi Minta Penegak Hukum Segera Tuntaskan Kasus Penggelapan APBD Katingan

    KASONGAN – Raibnya dana Anggra Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Kabupaten Katingan, anggaran tahun 2014 silam dengan nilai puluhan miliar, merupakan kasus kerugian rekor terbesar di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

    Untuk itu diminta kepada penegak hukum agar tidak menunda-nunda untuk mengusut dalang dan para pemain raibnya dana itu.‎ Menanggapi hal itu, Komunitas Peduli Hukum (KPH) Kabupaten Katingan Setia Budi, mengatakan hingga saat ini belum ada kejelasan resmi dari pihak aparat penegak hukum yang menyatakan status siapa-siapa para pelaku dibalik raibnya dana APBD Katingan.

    Karena sejak awal terbongkarnya kasus masih dalam tahap penyelidikan. “Kita selaku masyarakat Katingan berharap agar kasus tersebut yang dari penyelidikan bisa ditingkatkan menjadi penyidikan. Pasalnya hingga saat ini belum ada kejelasan siapa yang menjadi tersangka dan siapa aktor intelektual dalam raibnya dana itu,” kata Setia Budi yang menyambangi Kator PWI Katingan di Kasongan, Rabu (19/10/2017).‎

    Diungkapnya bahwa dalam sebelum raibnya dana APBD Kabupaten katingan tersebut yang diinformasikan kepada semua pihak didevositokan ke salah satu Bank BTN Pondok Pinang Jakarta. Dan Ternyata palsu lantaran tidak memiliki sertifikat asli Certificate Of Authenticity.

    Sehingga dokumen yang ada di Pemerintah Daerah semuanya palsu, sehingga dana tersebut diduga digelapkan oleh oknum pejabat pada masa itu baik oknum Eksekutif dan beberapa oknum Legislative.

    Menurut Setia Budi, diketahui bahwa hilangnya dana sebesar Rp 35 miliar tersebut setelah mengetahui pernyataan pihak Bank BTN Jakarta ada pertemuan dengan Bupati Katingan Sakariyas yang menyatakan, bahwa selama ini sertifikat yang mereka pegang ternyata palsu sejak ditranspernya dana tersebut dari awal yakni sebesar Rp.100 Miliar hingga tersisa Rp.35 Miliar yang masuk dalam bentuk Giro.

    “Saat itu APBD 2014 sebesar Rp.100 Miliar sudah hilang, namun dalam perjalannya ada yang dikembalikan sebesar Rp.65 Miliar dan tersisa Rp.35 Miliar. Sedangkan untuk bunga dari Rp.100 Miliar hingga tersisa Rp. 35 Miliar tersebut sekarang menjadi tanda tanya ?, karena bunga tersebut ditransper dari pihak lain, bukan dari sistem pihak Bank BTN. Itulah yang dikatakan oleh Bupati Katingan Sakariyas dimedia masa yang menjadi harapan komunitas peduli hukum agar dapat menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan terbuka dan transparan, agar publik mengetahui siapa yang sebenarnya tersangka dan aktor intelektualnya ”ungkap Setia Budi.

    Sebelumnya Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir Ledi Nussa, secara gamlang dan tegas menuding ada keterlibatan oknum pejabat maupun mantan pejabat terdahulu yang bermain dengan dana APBD Kabupaten Katingan pada 2014 sebesar Rp 35 miliar dan meminta kepada aparat penegak hukum bisa tuntas menindak lanjuti kasus ini.‎(ar/beritasampit.co.id)‎

    Editor: DODY