Tak Pernah Jera, Ratusan Botol Miras Tempat Karaoke Sungai Pakit Dirazia Polisi

    PANGKALAN BUN – Ditempat/lokalisasi karaoke yang bermunculan dipinggir jalan menuju arah Sampit,di Desa Sungai Pakit Kecamatan Pangkalan Banteng, nampaknya tidak pernah jera,menjual berbagaijenis minuman keras (miras).

    Maka berkat laporan dari masyarakat, lokasi karaoke Mekar Jaya Desa Sungai Pakit Rt 12,milik Wati warga Desa Pasir Panjang, yang menjual miras. Selasa (24/10/2017) sekitar Pukul 09.00 WIB, digrebeg anggota Polsek Kecamatan Pangkalan Banteng.

    “Anggota Polisi sesampainya di lokasi karaoke,langsung melakukan penggerebegan dan penggeladahan disaksikan Ketua RT.12, Ngadiri. Akhirnya dari dalam kamar berhasil ditemukan 20 botol miras, beralkohol merek Gilbeys 1875,” ungkap Kapolres AKBP. Pria Premos SIK, melalui Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianton, dalam siaran persnya Selasa (24/10/2017).

    Menurut Wakapolres, sebelumnya juga dilokasi yang sama di Tempat Karaoke TIARA, milik Mujiah warga Desa Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng, Senin (23/10/2017) berhasil dirazia 144 Botol Bir Bintang,24 Botol Bir Hitam Merk Guiness,36 Botol Anggur Merah Cap Orang Tua,23 Botol New Port.

    Terpisah, menurut sejumlah warga lokalisasi di Desa Sungai Pakit, jaman Bupati Ujang dan Bambang,pernah ‘dibumihanguskan’ seperti lokasi lainnya di KM.14, jalan raya Pangkalan Bun-menuju Sampit.

    “Tapi sekarang, bermunculan lagi,nampaknya mereka tidak pernah jera oleh hukum, lantaran undang-undang miras, dalam perda Kobar, mandul alias tidak runcing, akhirnya mereka tak pernah jera untuk menjual miras,” tegas Syahbana, salah seorang warga di Pangkalan Banteng.(man/beritasampit.co.id)

    Editor: DODY