BUMDes Katingan Diharapkan Berjalan Secara Efektif dan Efisien

    KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas SE, mengatakan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) adalah merupakan perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara Kooperatif, Partisipatif, Emansipatif, Transparansi, Akuntabel dan Sustainable.

    “Oleh Karena itu, perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan badan usaha tersebut dapat berjalan secara Efektif, Efisien, Profesional dan mandiri oleh para pelaku badan usaha milik desa di desa-desa yang ada di Kabupaten Katingan,” terang Bupati Sakariyas SE, saat membuka kegiatan Pembinaan dan Pelatihan Badan Usaha Milik Desa Katingan yang di gagas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Katingan, di Gedung Salawah Kasongan, Jumat ( 27/10/2017).

    Sakariyas yang juga Mantan Pimpinan Bank Kalteng Katingan ini, menambahkan bahwa untuk mencapai tujuan BUMDes dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (Produktif dan Konsumtif) masyarakat melalui pelayanan distribusi barang dan jasa yang dikelola masyarakat dan pemerintah desa.

    Sehingga pemenuhan kebutuhan ini diupayakan tidak memberatkan masyarakat, mengingat BUMDes akan menjadi usaha desa yang paling dominan dalam mengerakan ekonomi desa.

    “Lembaga ini juga di tuntut mampu memberikan pelayanan kepada non anggota ( diluar desa) dengan menempatkan harga dan pelayanan yang berlaku standar pasar. Artinya terdapat mekanisme kelembagaan/tata aturan yang disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan distori ekonomi di perdesaan yang disebabkan usaha yang dijalankan oleh BUMDes,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Kabupaten Katingan Kabul Mustiman, menyampaikan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pelatihan Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Katingan ini, bertujuan supaya masyarakat dapat meningkatkan dan mengelola usaha ekonomi yang ada di desa.

    Sehingga kegiatan tersebut dapat meningkatkan pendapatan asli desa, demi tercapai sumber daya desa serta memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di desa.

    “Badan usaha milik desa adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan bekerjasama dengan pemerintah desa, dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa,” ujarnya.

    Perlu diketahui BUMDes menurut Undang-undang nomor 32 tahun 201s tentang pemerintah daerah didirikan antara lain dalam rangka peningkatan pendapat asli desa. Berangkat dari cara pandang ini, jika pendapatan asli desa dapat diperoleh dari BUMDes.

    Maka Kondisi itu akan dapat mendorong setiap pemerintah desa dan dapat memberikan respon yang baik dalam pengelolaan BUMDes. (ar/beritasampit.co.id)

    Editor: DODY