Lebihi Target, PKB Sukamara 77,52%, Benarkah?

    SUKAMARA – Hingga Oktober 2017 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Sukamara mencapai 77,52 persen atau Rp 4 miliar lebih dari target Rp 5 miliar lebih.

    Sementara itu untuk Bea Balik Kendaraan Bermotor (BBKB) mencapai Rp 68,19 persen atau Rp 5 miliar lebih dari target Rp 7 miliar lebih.

    “Kalau total pendapatan pajak daerah yang berhasil dicapai sampai bulan Oktober 74,05 persen atau 9 miliar lebih dari target Rp 13 miliar,” ujar Kepala Samsat Sukamara, Sunarto, Rabu (1/11/2017).

    Sunarto menerangkan upaya yang dilakukan pihaknya agar dapat mencapai target adalah dengan menerapkan Peraturan Gubernur Kalteng nomor 32 tahun 2017 tentang penghapusan administrasi bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalimantan Tengah.

    “Dengan adanya pergub ini, maka sanksi administrasi berupa penghapusan denda dan bunga pajak 100 persen, jadi masyarakat hanya membayar pokoknya saja untuk pajak yang mati,” ucapnya.

    Dijelaskannya, masa penghapusan sanksi administrasi kendaraan bermotor berlaku mulai 20 Oktober sampai 31 Oktober 2017, sehingga masyarakat diminta untuk segera yang masa berlaku PKB habis mendatangi Kantor Samsat.

    “Jadi penghapusan denda pajak ini untuk kendaraan yang mati tidak terbatas tahun, maksudnya mati sehari, sebulan, setahun atau lima tahun, masyarakat hanya bayar pokoknya saja,” terang Sunarto.

    (sya/beritasampit.co.id)
    Editor: Muhammad A