Sesuaikan Tarif, Pelayanan PDAM Sukamara Diperbaiki

    SUKAMARA – Plt. Sekda Sukamara, Sutrisno mengatakan upaya perbaikan pelayanan terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) adalah dengan menyesuaikan tarif.

    Tarif rata-rata harus dapat menutup biaya dasar, namun apabila pilihan penyesuaian tarif tidak dilakukan maka pemerintah daerah wajib menyediakan kebijakan subsidi untuk menutupi kekurangan selisih tarif.

    “Air minum merupakan kebutuhan pokok minimal, karena itu PDAM sebagai penyedia air minum harus didorong untuk berkembang,” ujar Sutrisno saat membuka Workshop Penerapan tarif full cost recovery pada PDAM Kabupaten Sukamara, di Aula Kantor Bupati, Selasa (7/11/2017)

    Berdasarkan laporan evaluasi kinerja PDAM Sukamara tahun 2016 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah bahwa rata-rata harga jual (tarif) air sebesar Rp 1.827,88/M3 sedangkan harga pokok air sebesar Rp 6.092,25/M3 ada selisih Rp 4.264,37 sehingga harga jual berlaku belum dapat menutup biaya secara penuh.

    “Harapannya denganm penerapan tarif baru nanti bisa berdampak pada subsidi yang diberikan kemasyarakat,” harap Sutrisno. (sya/beritasampit.co.id)