BNNP Kalteng Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat Dua Ons

    PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengamankan kurir shabu antar provinsi yang dibawa menggunakan jalur laut menuju Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Kurir tersebut berisial RD (35), warga Sampang, Madura, Jawa Timur.

    Kepala BNNP Kalteng, Brigjend Pol. Lilik Heri Setiadi mengungkapkan, penangkapan RD berdasarkan informasi dari masyarakat pada Sabtu (4/11/2017) bahwa akan ada seorang penumpang yang diduga membawa Narkotika jenis shabu dari Surabaya ke Sampit dengan menggunakan Kapal laut.

    Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Polisi bintang satuini. Tim BNNP Kalteng berkoordinasi dengan pihak pelabuhan Sampit untuk melakukan pengecekan terhadap jadwal keberangkatan kapal laut sesuai laporan masyarakat tersebut. Informasi dari pihak pelabuhan bahwa kapal tujuan Surabaya menuju Sampit hanya kapal Kirana III dan tiba di sampit sekitar pukul 19.00 Wib.

    “Dengan dibantu oleh pihak pelabuhan dilakukan pemeriksaan terhadap para penumpang Kirana III setelah turun dari kapal laut dan hasilnya ditemukan seorang penumpang yang berinisial RD yang dicurigai membawa Narkotika jenis shabu,” ungkapnya.

    “Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap sdr RD dan hasilnya ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus kristal shabu dengan berat kotor total 200,81 gram yang disimpan didalam tas,” timpal pria yang akrap disapa Lilik, saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah media, Jumat (10/11/2017).

    Kembali dirinya mengungkapkan, setelah di dapati barang bukti shabu, RD yang berasal dari Kabupaten Sampang, Jawa Timur ini langsung beserta barang bukti diamankan ke Kantor BNNP Kalteng untuk dilakukan pengembangan penyelidikan.

    “Pelaku RD telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 11 yat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp.1 milyar dan maksimal Rp.10 milyar,” tegas Lilik. nt/beritasampit.co.id)

    Editor: A. Uga Gara