Biaya Parkir Melebihi Tarif, Kadishub Gumas Tegur Pengelola Parkir

    KUALA KURUN-Kepala Dinas Pehubungan (Dishub) Kabupaten Gumas, Yemie menegur para pengelola parkir di Pasar Subuh, Jalan Sangkurun, Kuala Kurun, Kamis (16/11/2017) pagi.

    Teguran orang nomor satu di Dishub itu, setelah dirinya menerima laporan dari masyarakat, ada dugaan penarikan biaya parkir melebih tarif, sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah (Perda).

    “Perda Gumas Nomor 03 Tahun 2016 tentang Perubahan Perda No 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, dengan jelas mengatur tarif resmi,” tukas Yemi, ketika dibincangi wartawan.

    Modus penarikan biaya parkir melebihi tarif, ucap Yrmie; para pengelola dengan sengaja tidak mengembalikan kembalian yang lebih setelah dibayarkan oleh pengguna jasa parkir.

    “Misalnya, biaya parkir untuk roda dua, sebesar Rp 2 ribu. Pengguna jasa membeeikannuang Rp 5 ribu, artinya Rp 3 ribunya tudak dikrmbalikan kepada pengguna jasa parkir. Ini jelas memberatkan masyarakat,” tegas Yemie.

    Yemie juga mengingatkan kepada para pengelola parkir, agar memandu para pengguna jasa parkir. Mulai dari saat hendak parkir hungga sampau meninggalkan trmpat parkir. “Pengguna jasa parkir hendajnya pandu. Jangan hanya busa menarik biaya paekir,” imbuhnya.

    Sementara itu, Satomo, pengeloka parkir pasar subuh yang ditegur Kadis, mengaku hanya kena imbas. “Sebenarnya bujan kelompok kani yang menarik parkir melebihi tarif, tetapi kelompok pengelola parkir di daerah lainnya,” ucap Satomo.

    Perda Gumas Nomor 03 Tahun 2016 tentang Perubahan Perda No 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Tarif parkir; Kendaran roda dua Rp. 2000, untuk mini bus/pickupsejenis Rp. 3000, untuk bus/truck/sejenisnya Rp. 4000. (alf/beritasampit.co.id)

    Editor: A. Uga Gara