BPPRD Bakal Pungut Retribusi Reklame Peserta Pilkada

    KUALA PEMBUANG – Badan Pengelola Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Seruyan, akan memungut retribusi terhadap papan reklame peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 di kabupaten tersebut.

    “Semua reklame yang terpasang saat ini sedang kita inventarisir,” kata Kepala BPPRD Seruyan Markus di Kuala Pembuang, Sabtu (18/11/17).

    Ia mengatakan, selain menginventarisir, pihaknya juga telah mengkaji pemungutan retribusi terhadap reklame peserta pilkada tersebut dengan peraturan daerah setempat.

    “Apabila semua itu sesuai dengan persyaratan penarikan retribusi berdasarkan perda kita, maka semua akan dihitung berdasarkan jenis dan ukuran,” katanya.

    Menurut Markus, reklame yang terpasang saat ini cukup banyak dan sangat berpotensi menjadi sumber pemasukan pendapatan asli daerah (PAD). Bahkan, sebagian reklame sudah dibayar meskipun saat ini sebagian reklame untuk sosialisasi dalam rangka pilkada masih dalam tahap inventarisir.

    “Semua itu merupakan sumber PAD,” singkatnya. Ia menambahkan, rencana penarikan retribusi reklame ini akan diharuskan kepada reklame peserta pilkada. Selain itu, penarikan juga tidak akan melihat bahan pembuatan reklame.

    “Apapun itu bahan reklamenya, baik yang terbuat dari kayu atau besi dan bersifat permanen atau tidak, umumnya harus bayar,” tegasnya.

    (rdi/beritasampit.co.id)