Sat Resnarkoba Polres Kotim Amankan Tersangka Pengedar Sabu

    SAMPIT — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polisi Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Kamis (21/12/2017) kembali mengamankan salah seorang tersangka Arfandi alias Ateng (43)

    Aadapun tersangka adalah warga jalan Pangeran Antasari kelurahan Mentawa Baru Hulu Ketapang kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Yonals Nata Putera mengatakan, penangkapan Arfandi alias Ateng berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

    Sehingga dari info tersebut kemudian anggota Tim Cobra Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan menuju lokasi kediaman tersangka.

    “Pada saat melakukan pengintaian dan monitoring, kemudian anggota melihat tersangka yang berjaga sendirian.

    Namun tersangka melihat anggota dan tiba-tiba berbalik arah dan berusaha menghindar,” ujar AKP Yonals, Sabtu, (23/12/2017).

    Tambahnya kembali, bahwa ketika akan dihentikan tersangka menuju ke belakang rumah dan langsung menaruh sesuatu ke selokan.

    Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap selokan tersebut, tim penyidik menemukan satu bungkus plastik yang berisi delapan bungkus plastik kecil yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga sabu.

    “Setelah di periksa ternyata benar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,72 Gram,” ungkapnya.

    Denga barang bukti tersebut akhirnya Arfandi alias Ateng dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan sehingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

    (im/beritasampit.co.id).