Curi “Kuda Besi” Utui Diringkus

    KUALA KAPUAS – Tersangka Rahmadi alias Utui (37), warga Desa Sungai Pitung, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan diringkus Polsek Kapuas Murung, dibantu Unit Buser Polres Kapuas di Kelurahan Palingkau Lama, Kamis (11/1/2018) malam.

    Pria itu diamankan lantaran perbuatannya mencuri “kuda besi” milik warga yang berada di Jalan Pemuda Km 22, Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung.

    Kapolsek Kapuas Murung Ipda Subandi SH mengatakan, pada, Senin (18/12/2017) lalu pihaknya menerima laporan dari warga bernama Ahmad Ansari (30) kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah muda dengan nomor polisi KH 5936 BI. 

    Dari laporan itu, lanjutnya, pihaknya dibantu Unit Buser Polres Kapuas melakukan penyelidikan di lapangan, dan diketahui seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut ada di sekitar Kecamatan Kapuas murung.

    “Kemarin (Kamis, red) tanggal 11 Januari 2018 sekitar pukul 21.00 WIB tersangka Utui berhasil kita amankan di Kelurahan Palingkau Lama,” ujarnya, kepada beritasampit.co.id, melalui via telepon selulernya, Sabtu (13/1/2018).

    Tersangka pun dibawa ke Mako Polsek Kapuas Murung guna proses penyidikan lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan terhadap barang bukti sepeda motor yang dicurinya.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, tambah Subandi, diperoleh keterangan. Kemudian, Jumat (12/1/2018) pihaknya berhasil menemukan barang bukti di Desa Salaman Asam-asam, Provinsi Kalsel. Selanjutnya barbuknya dibawa ke Polsek Kapuas Murung.

    Akibat ulah itu tersangka dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” ucap Subandi. (irfan/beritasampit.co.id)