Soal Tudingan Jhon Krisli, Begini Tanggapan Ketua DPC Gerindra Ini

    PALANGKA RAYA- Isu mahar politik dalam proses mendapatkan rekomendasi dari Parpol yang digelindingkan oleh Jhon Krisli beberapa waktu lalu, menjadi bola liar dikalangan publik.

    Hal ini tidak luput pula mengundang perhatian Pengurus Partai Gerindra.

    Saat dijumpai disekretariat DPC Gerindra Kota Palangka Raya, Jalan Antang Tjilik Riwut KM 2 Kota Palangka Raya, pada Hari Rabu (17/1/2018).

    Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palangka Raya, H. Ida Bagus Suprayatna kepada beritasampit.co.id mengatakan bahwa mereka sangat menyayangkan pernyataan yang dilontarkan oleh Jhon Krisli.

    Karena dari pernyataannya dimedia, baik itu media elektronik, cetak maupun media online

    “mungkin Jhon Krisli ada maksud lain atau merencanakan sesuatu,” sambung Ida Bagus.

    Perlu diketahui, lanjut Ida Bagus, ketika terjadi permasalahan dalam proses penentuan bakal calon dari masing-masing partai yang tidak terakomodir, muncul opini seolah-olah kegagalan mereka dikarenakan masalah “mahar politik”,.

    Padahal sambungnya lagi, bahwa ada beberapa faktor yang diambil dalam menentukan bakal calon terpilih dari masing-masing partai ditingkat pusat.

    Akibat yang terjadi dari aturan yang ada, dapat dilihat dari proses penetapan calon terpilih dari masing-masing partai dan proses pendaftaran di KPUD Kota Palangka Raya.

    “DPC Gerindra sudah mengeluarkan rekomendasi untuk Jhon Krisli sebagai kandidat bakal calon, yang diteruskan ke DPP Gerindra di Jakarta, selanjutnya persoalan siapa yang diberikan rekomendasi, itu wewenang DPP,” Bebernya.

    Ida bagus juga memaparkan, sebagaimana dalam Surat Edaran KPU RI Nomor: 17/PL.3.2-SD/06/KPU/I/2018 Tentang Penjelasan kepada KPU daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota mengenai pengambilalihan pendaftaran oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai pengusung calon kepala daerah, sebagaimana yang dijabarkan dalam PKPU RI Nomor 3 Tahun 2017.

    “Jangan menyalahkan Parpol, Ketua Parpolnya, dan atau siapapun, tapi sistem atau aturan dari proses pemilihan tersebutlah yang menyebabkan terjadinya hal ini,” kata dia.

    menurut Ida Bagus juga, bahwa penyelanggara Pemilihan Kepala Daerah, dalam hal ini KPU maupun Panwas serta lembaga lain yang berkaitan dengan proses pemilihan kepala daerah, sudah memahami kondisi yang ada selama ini.

    (Fr/beritasampit.co.id)