Berkedok Sembako, Toko Penjual Miras Digerbek Polisi

    SAMPIT — Ada saja cara yang di lakukan oleh para penjual minuman keras agar barang yang akan mereka jual kepada para pelanggan tidak tercium oleh pihak kepolisian dan laris manis tanpa memandang usia tua muda yang membeli minuman keras yang mereka jual.

    Tragis bagi Teddy Darma warga Jalan Tidar 4 Gang Permai No 10 Kelurahan Tidar Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini yang menjual minuman keras arak/lonang atau ciu yang berkedok toko sembako di Jalan di toko Clara Teddy Jalan S. Parman Kelurahan MB Hilir Kecamata MB Ketapang Kotim. Ia harus menelan pil pahit setelah unit Sabhara Polres Kotim mengerebek warung miliknya pada Kamis (18/1/2018) sekitar pukul 10.00 Wib.

    Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kasat Sabhara AKP Bambang S mengatakan, sebelum di gerebek, lokasi tersebut sudah sejak lama dilakukan pengintaian serta penyidikan oleh anggotanya. Setelah dirasa cukup dilakukan penyelidikan, pihaknya langsung menurunkan sebanyak 18 personel aggota untuk melakukan penggerebekan dengan menyergap pemiliknya yang sedang melakukan transaksi penjualan.

    “Sudah cukup lama kami melakukan penyidikan terhadap toko itu (Red, Clara Teddy) karena menjual atau mengedarkan minuma keras jenis arak/ciu (lonang). Kegiatan ini merupakan operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) untuk menetralisir peredaran minuman keras.

    Sementara itu. Dalam pengerebekan itu berhasil di amankan barang bukti sebanyak 71 botol arak putih dan 42 botol arak merah yang di jual tanpa memiliki izin edar. Kini barang bukti hasil pengerebekan itu telah di amankan di Polres Kotim untuk di proses secara hukum.

    (im/beritasampit.co.id).